DEEP Indonesia: Cabut Keputusan KPU 731/2025, Transparansi Pemilu Harga Mati
1. DEEP menilai ada dugaan pelanggaran prinsip keterbukaan informasi. UU Komisi Informasi hanya membolehkan pengecualian terbatas, bukan menyapu semua dokumen sekaligus. Itu pun jika publik membutuhkan, maka informasi tersebut harus disampaikan kepada publik.
2. Mengunci demokrasi selama lima tahun, publik menjadi kehilangan momentum kritis untuk menguji calon tepat saat pemilu berlangsung.
3. Uji konsekuensi tanpa transparansi. KPU mengklaim sudah melakukan uji konsekuensi, tapi tidak membuka proses dan alasannya ke publik.
4. Menggerus kepercayaan publik. Semakin tertutup, semakin kuat kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.
5. KPU tidak boleh menjadi alat penguasa. Sebagai penyelenggara pemilu yang independen, KPU wajib berpihak pada kepentingan rakyat, bukan pada kepentingan kandidat tertentu. Menutup dokumen capres-cawapres justru memberi kesan KPU melindungi elit politik, bukan melayani publik.
“Atas dasar tersebut, DEEP Indonesia mendesak KPU untuk segera mencabut Keputusan 731/2025 dan mengantinya dengan regulasi baru yang lebih seimbang untuk melindungi data pribadi hanya yang bersifat sensitif, tetapi tidak bertentangan dengan hak publik mengakses dokumen dan informasi terkait integritas calon presiden dan wakil presiden. Tidak ada alasan menutup informasi yang menjadi hak publik. Demokrasi hanya bisa tumbuh dengan transparansi bukan menjadi ruang gelap dalam pemilu, Sebagaimana ," tutup Neni. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!