DEEP Desak KPU Tindaklanjuti Putusan MK tentang Syarat Pencalonan Pilkada 2024

ED
Kamis, 22 Agustus 2024 | 16:57 WIB
Bagikan
DEEP Desak KPU Tindaklanjuti Putusan MK tentang Syarat Pencalonan Pilkada 2024

VISI.NEWS | JAKARTA - Direktur Eksekutif Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, menekankan perlunya Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menindaklanjuti dua putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Putusan yang dimaksud adalah putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70/PUU-XXI/2024.

Dalam keterangan tertulisnya Kamis (22/8/2024), Neni menyatakan bahwa saat ini merupakan momentum yang sangat baik bagi KPU untuk mengakhiri polemik yang muncul akibat pembangkangan terhadap demokrasi oleh DPR dan pemerintah. Menurutnya, KPU seharusnya merevisi Peraturan KPU (PKPU) berdasarkan putusan MK tersebut sebagai langkah untuk mengembalikan integritas demokrasi dan meningkatkan martabat penyelenggaraan pilkada.

Neni menegaskan, revisi PKPU yang sesuai dengan putusan MK akan memulihkan kepercayaan publik terhadap KPU. Kepercayaan publik sempat tercoreng akibat kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh bekas Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, terhadap seorang petugas pemungutan suara luar negeri (PPLN). "KPU jangan terlibat dalam kepentingan pragmatis. KPU harus segera merevisi PKPU sesuai dengan putusan MK," ujarnya.

Pada 21 Agustus 2024, delapan fraksi di Badan Legislasi DPR bersama pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Hanya fraksi PDIP yang menolak pembahasan ini. Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP, Muhamad Nurdin, menyatakan ketidaksetujuan fraksinya terhadap RUU tersebut dalam rapat pleno.

Keputusan Baleg DPR untuk merevisi Undang-Undang Pilkada datang hanya satu hari setelah MK mengeluarkan dua putusan terkait. Putusan pertama, MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari yang sebelumnya 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah menjadi 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut. Putusan kedua, MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, menyatakan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat pendaftaran pasangan calon, bukan saat pelantikan seperti yang diputuskan sebelumnya oleh Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.