DEEP Desak KPU Tindaklanjuti Putusan MK tentang Syarat Pencalonan Pilkada 2024

ED
Kamis, 22 Agustus 2024 | 16:57 WIB
Bagikan
DEEP Desak KPU Tindaklanjuti Putusan MK tentang Syarat Pencalonan Pilkada 2024

Namun, DPR tampaknya tidak mengakomodasi putusan MK tersebut. Dalam revisi Undang-Undang Pilkada, Baleg DPR malah mengubah Pasal 40 dengan menetapkan bahwa ambang batas pencalonan sebesar 6,5 sampai 10 persen hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD. Sementara itu, partai politik yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi atau 25 persen suara sah.

Baleg juga mencantumkan perubahan dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) Nomor 72, yang merumuskan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih, bukan sejak pendaftaran.

Muhamad Nurdin mengkritik keputusan panja Baleg DPR yang dianggapnya dapat menjadi preseden buruk terhadap hukum. Ia menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, dan tidak seharusnya dipertentangkan oleh lembaga lain seperti DPR. “MK telah mengatur secara rinci dan jelas tanpa perlu ditafsirkan kembali,” ucap Nurdin.

Di sisi lain, anggota Baleg DPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto, membantah tuduhan bahwa hasil rapat panja tidak mematuhi putusan MK. Ia berargumen bahwa revisi tersebut bertujuan memberikan keadilan bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD, sementara partai yang sudah memiliki kursi tetap mengikuti ketentuan lama. Yandri khawatir bahwa jika dua sistem ambang batas yang berbeda diterapkan, akan timbul kekacauan dalam pendaftaran calon ke KPU.

"Undang-undang harus memberikan kepastian hukum, dan soal adil atau tidaknya, itu tergantung pada penafsiran masing-masing,” ujar Yandri.

Dalam konteks ini, Neni Nur Hayati dari DEEP Indonesia mendesak agar KPU segera melakukan tindakan yang sesuai dengan putusan MK untuk menjaga kredibilitas dan integritas penyelenggaraan pilkada di Indonesia.

@uli

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.