Dedi Mulyadi Respon Kasus Korupsi Kredit Sritex: Insiden yang Menyayat Hati

Desi Rossilawati
Kamis, 22 Mei 2025 | 13:49 WIB
Bagikan
Dedi Mulyadi Respon Kasus Korupsi Kredit Sritex: Insiden yang Menyayat Hati

"Pada hari ini Rabu tanggal 21 Mei tahun 2025 penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Rabu (21/5/2025).

Menurut Qohar, Zainuddin dan Dicky diduga memberikan fasilitas kredit kepada PT Sritex secara melawan hukum, tanpa didasarkan pada analisis memadai serta tanpa memenuhi prosedur dan syarat yang berlaku.

Salah satu temuan menunjukkan bahwa Sritex tidak memenuhi kriteria kredit modal kerja karena hanya mendapatkan peringkat BB–, yang mencerminkan risiko gagal bayar tinggi.

"Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A," ujar Qohar.

Pemberian kredit tersebut dinilai melanggar standar operasional bank, Undang-Undang Perbankan, serta prinsip kehati-hatian.

Selain itu, dana kredit yang diterima Sritex tidak digunakan sebagaimana mestinya, yakni untuk modal kerja.

"Tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukkan sebenarnya," tambah Qohar.

Akibat penyimpangan ini, kredit dari daerah Jabar dan DKI mengalami kemacetan.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.