Dedi Mulyadi Janji Alokasikan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat untuk Perbaikan Jalan
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 22 Januari 2025 | 12:00 WIB
VISI.NEWS | SUBANG - Dedi Mulyadi, gubernur terpilih Jawa Barat, menyatakan komitmennya untuk mengalokasikan seluruh pajak kendaraan bermotor (PKB) di provinsi tersebut untuk pembangunan dan perbaikan jalan. Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan kepada sejumlah pejabat Pemprov Jabar di Lembur Pakuan, Subang, pada Selasa (21/1/2025), Dedi menegaskan pentingnya transparansi dan konsistensi dalam pengelolaan pajak untuk memastikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
"Nah, yang pertama kita umumkan dulu, karena banyak para bupati yang tidak tahu dana bagi hasil kendaraan bermotornya. Hari ini harus diumumkan agar seluruh rakyat Jawa Barat tahu bahwa ada dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor, yakni 40 persen untuk provinsi dan 70 persen untuk kabupaten," ujar Dedi dalam pertemuan dengan sejumlah pejabat Pemprov Jabar di Lembur Pakuan,Subang, Jawa Barat, Selasa (21/1/2025).
Dedi menekankan bahwa 100 persen pajak kendaraan bermotor yang diterima di tingkat provinsi harus digunakan untuk memperbaiki jalan.
"Orang bayar pajak kendaraan bermotor ingin mendapat layanan jalan yang baik. Jangan sampai rakyat bayar pajak setiap tahun, tetapi jalannya tetap rusak," katanya.
Ia juga berharap agar pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat ikut berkomitmen untuk menggunakan dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor sepenuhnya untuk pembangunan jalan.
"Nanti jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan desa harus terkoneksi. Jika ini terlaksana, kebutuhan jalan di Jawa Barat bisa selesai dalam waktu satu tahun," lanjut Dedi.
Untuk memastikan konsistensi penggunaan dana pajak, Dedi mengusulkan penerapan aturan bagi kendaraan yang menunggak pajak, yaitu tidak diperbolehkan melintasi jalan yang telah diperbaiki dengan dana pajak tersebut.
"Kendaraan yang tidak bayar pajak tidak boleh lewat jalan. Kita konsisten bahwa dana pajak kendaraan bermotor adalah untuk pembangunan jalan, sehingga yang menikmati fasilitas tersebut harus membayar pajak," ujarnya. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!