Dedi Mulyadi : Bayar Pajak STNK Kendaraan Bekas Tak Perlu Bawa KTP Pemilik Lama
ED
Editor
M Purnama Alam
Selasa, 18 Maret 2025 | 11:28 WIB
Lebih lanjut, ia berharap aturan ini menjadi terobosan dalam sistem administrasi pajak kendaraan di Jawa Barat. Dengan regulasi yang lebih sederhana dan efisien, ia optimistis kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan meningkat.
Kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat yang selama ini merasa kesulitan dalam mengurus pajak kendaraan bekas. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan tidak ada lagi hambatan administratif yang menghalangi pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajibannya.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!