Dedi Mulyadi : Bayar Pajak STNK Kendaraan Bekas Tak Perlu Bawa KTP Pemilik Lama
VISI.NEWS | BANDUNG – Pengurusan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Jawa Barat akan semakin mudah. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berencana mengeluarkan aturan baru yang membebaskan masyarakat dari kewajiban mencari KTP pemilik lama saat membayar pajak kendaraan bekas.
Dedi mengatakan bahwa kewajiban untuk menghubungi pemilik kendaraan pertama bukan lagi tanggung jawab wajib pajak, melainkan tugas pemerintah. “Jadi begini, saya akan membuat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik motor atau mobil pertamanya, pemilik STNK-nya itu bukan kewajiban dari wajib pajak, tetapi kewajiban kami dari pemerintah,” ujar Dedi dalam unggahan di akun Instagram pribadinya.
Aturan ini dibuat sebagai respons terhadap banyaknya keluhan masyarakat yang mengalami kesulitan saat ingin membayar pajak kendaraan karena persyaratan administratif yang dianggap memberatkan. Salah satu hambatan utama adalah keharusan mencari identitas pemilik kendaraan sebelumnya, yang sering kali sulit dilakukan.
Untuk mempercepat implementasi kebijakan ini, Dedi telah menghubungi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat agar segera menyiapkan regulasi yang diperlukan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses administrasi terkait identitas pemilik kendaraan pertama akan menjadi tanggung jawab pemerintah, bukan wajib pajak.
Selain itu, Dedi memastikan bahwa seluruh kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) di setiap kabupaten dan kota di Jawa Barat akan menyesuaikan sistem pelayanan mereka agar sesuai dengan kebijakan baru ini. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi menghadapi kesulitan dalam mengurus dokumen tambahan.
Dedi juga menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor. “Ini adalah langkah kami untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk seluruh masyarakat Jawa Barat, terutama mereka yang memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” katanya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!