Dede Farhan Diminta Investigasi Kecelakaan Kerja di Belawan
ED
Editor
M Purnama Alam
Rabu, 27 Desember 2023 | 07:10 WIB
Ada juga Pasal 359 KUHP berbunyi yang berbunyi, "barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara".
@mpa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!