Dede Farhan Diminta Investigasi Kecelakaan Kerja di Belawan

ED
Rabu, 27 Desember 2023 | 07:10 WIB
Bagikan
Dede Farhan Diminta Investigasi Kecelakaan Kerja di Belawan

Ada juga Pasal 359 KUHP berbunyi yang berbunyi, "barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara".

@mpa

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.