Dede Farhan Diminta Investigasi Kecelakaan Kerja di Belawan

ED
Rabu, 27 Desember 2023 | 07:10 WIB
Bagikan
Dede Farhan Diminta Investigasi Kecelakaan Kerja di Belawan

VISI.NEWS | BELAWAN - Dede Farhan Aulawi selaku Certified Accident Investigator sedang diminta bantuan dalam melakukan proses investigasi kecelakaan kerja di salah satu industri pengecoran logam di Kabupaten Belawan, Sumatera Utara.

Tindakan pertama dalam menangani kecelakaan kerja adalah menolong keselamatan korban. Setelah itu mengamankan area agar tidak jatuh korban lagi, termasuk pengamanan asset lainnya (personal injury and proverty damage). Selanjutnya lakukan investigasi untuk mengetahui akar penyebabnya, guna mencegah kejadian yang sama terulang kembali.

Dalam proses investigasi ini tentu harus dilakukan oleh tim ahli yang memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk melakukannya, karena akan menyangkut masalah metodologi dan ruang lingkup investigasi. Jika dilakukan oleh non certified investigator, biasanya akan bias dalam mengidentifikasi akar penyebab masalah, sehingga keliru dalam menentukan langkah perbaikan dan pencegahannya.

Proses investigasi atau penyelidikan bisa menggunakan beberapa pendekatan, salah satunya menggunakan pendekatan teori SHELL Model, dengan subjek pembahasan meliputi aspek Software (prosedur, SOP, manual), Hardware (perangkat mesin dan peralatan), Environment (lingkungan kerja), Lifeware (personal)dan Lifeware (interaksi sosial).

Ada atau tidaknya unsur pidana dalam suatu peristiwa kecelakaan kerja, tergantung pada hasil penyelidikan atau investigasi yang dilakukan sesuai dengan fakta – fakta yang ditemukan. Tindak pidana di bidang ketenagakerjaan merupakan perbuatan melawan hukum yang bisa dilakukan oleh pekerja, pengusaha atau pihak di luar perusahaan yang ancaman sanksi pidananya berdasarkan KUHP.

Landasan hukum terkait dengan hal tersebut, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan peraturan lainnya.

Ada juga Pasal 359 KUHP berbunyi yang berbunyi, "barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara".

@mpa

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.