Dede Farhan Aulawi Sampaikan Pandangan Peran Intelijen Dalam Pencegahan Terorisme

ED
Senin, 18 Maret 2024 | 02:01 WIB
Bagikan
Dede Farhan Aulawi Sampaikan Pandangan Peran Intelijen Dalam Pencegahan Terorisme

VISI.NEWS | BANDUNG - Aksi teror yang dilakukan oleh para teroris saat ini sudah tergolong kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), sebagaimana kejahatan korupsi dan penyalahgunaan narkoba. Pelakunya bisa dari mana saja, agama mana saja, dan bisa terjadi dimana saja. Hal ini bisa terlihat dari beberapa peristiwa terorisme yang terjadi di dunia selama ini menunjukkan fakta – fakta seperti itu. Jadi terorisme tidak melekat pada ‘agama’, melainkan pada perilaku individu atau kelompok individu tertentu. Sifat tindakan, pelaku, tujuan strategis, motivasi, hasil yang diharapkan serta yang dicapai, target-target serta metode terorisme kini semakin luas dan bervariasi. "Dengan demikian, semakin jelas bahwa teror bukan merupakan bentuk kejahatan destruktif biasa, melainkan sudah merupakan kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia (crimes against peace and security of mankind) ," ujar pemerhati terorisme Dede Farhan Aulawi di Bandung, Minggu (15/3/2024).

Hal tersebut ia sampaikan ketika diminta pandangannya terkait dengan masalah – masalah terorisme. Menurutnya, terorisme tidak lagi dipahami sebagai tindakan kejahatan dengan kategori crime against state (kejahatan melawan negara) saja, tetapi juga telah dianggap sebagai perbuatan crime against humanity (kejahatan melawan kemanusiaan). Perubahan paradigma ini disebabkan dari masifnya korban masyarakat sipil yang diakibatkan oleh serangan-serangan terorisme. Pelakunya bisa warga negara sendiri, warga asing, atau kolaborasi warga negara sendiri dengan warga asing yang memiliki afiliasi atau pandangan yang sama dalam melakukan aksi teror. Oleh karenanya kerjasama internasional dalam penanggulangan terorisme menjadi penting sekali agar pengendalian dan pencegahannya bisa lebih efektif.

Merujuk UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, mantan anggota Kompolnas RI ini mengatakan, terorisme didefinisikan sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. Dalam rangka penanggulangannya diperlukan soft aproach untuk menangkal pemahaman radikalisme dan intoleransi, sehingga diperlukan pelibatan masyarakat sesuai Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.