Dede Farhan Aulawi Sampaikan Pandangan Peran Intelijen Dalam Pencegahan Terorisme
Selanjutnya Dede juga menyampaikan bahwa adanya pelibatan masyarakat menjadikan warga peka dan sadar akan gejala radikalisme dan terorisme sehingga bisa turut serta dalam upaya pencegahannya. Dengan demikian masyarakat tidak rentan terpapar faham radikal yang bisa berujung pada aksi teror. Apalagi saat ini tindak pidana terorisme terus berkembang mengikuti perkembangan zaman. Modus operandi serangan teror yang mulanya bersifat terstruktur menjadi tidak terstruktur, misalnya dalam serangan lone wolf. Jaringan teror juga tidak hanya melakukan serangan fisik, namun juga melakukan propaganda dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, misalnya melalui internet dan media sosial.
Pembuktian dalam tindak pidana terorisme berlaku asas lex specialis derogat legi generalis. Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Meski sudah ada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pembuktian tindak pidana terorisme juga secara khusus diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 menyatakan: (1) Untuk memperoleh bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat menggunakan setiap laporan intelijen; (2) Penetapan bahwa sudah dapat atau diperoleh permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan proses pemeriksaan oleh Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Negeri; (3) Proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara tertutup dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari; (4) Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan adanya bukti permulaan yang cukup, maka Ketua Pengadilan Negeri setempat memerintahkan melaksanakan penyidikan.
Artinya, untuk pidana terorisme, jika terdapat informasi intelijen yang cukup, maka dapat segera dilakukan penindakan. Meski demikian, informasi tersebut tetap harus dikembangkan sehingga dapat menjadi alat bukti yang sah digunakan dalam proses peradilan. Penggunaan alat bukti dalam Tindak Pidana Terorisme diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pasal 184 (1) KUHAP menjelaskan Alat bukti yang sah adalah Keterangan saksi, Keterangan ahli, surat, Petunjuk, dan Keterangan Terdakwa. Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018, alat bukti pemeriksaan tindak pidana terorisme meliputi : a) Alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana; b) Alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan c) Data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada : 1. Tulisan, suara, atau gambar; 2. Peta,rancangan,foto, atau sejenisnya; 3. Huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya;
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!