Dede Farhan Aulawi Jadi Narasumber di Kogabwilhan II Mabes TNI
VISI.NEWS | JAKARTA - Dede Farhan Aulawi, menjadi narasumber di Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) II Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Kamis (11/1/2024). Ia menyampaikan materi tentang "Peran Strategis Pengemban Fungsi Pembinaan Potensi Wilayah dalam Perspektif Strategi Pertahanan Negara".
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kogabwilhan II dan dilakukan secara hybrid, yaitu sebagian hadir langsung di tempat dan sebagian lagi dilakukan di ruang Vicon Kotama jajaran satuan masing-masing. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Asisten Potensi Wilayah (Aspotwil) Kogabwilhan II Brigjen TNI Muhammad Hasyim Lalhakim S.E., M.M.
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 86 personil yang terdiri dari pejabat territorial mabes TNI, para Asisten Teritorial (Aster) 6 Komando Daerah Militer (Kodam) (Diponegoro, Brawijaya, Mulawarman, Udayana, Merdeka, dan Hasanuddin), para Kepala Staf Teritorial (Kasiter) Komando Resort Militer (Korem), Asisten Potensi Maritim (Aspotmar) Komando Armada II (Koarmada II), Aspotmar Komando Lintas Laut Militer (Lantamal) (Surabaya, Makassar, Kupang, Manado, Tarakan), dan para Pasi Potensi Maritim (Paspotmar) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal), Asisten Potensi Dirgantara (Aspotdirga) Komando Operasi TNI Angkatan Udara II (Koopsau II), dan para Kepala Dinas Potensi Dirgantara (Kadispotdirga) Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) se-Kogabwilhan II.
Dalam materinya, Konsultan Pertahanan dan Keamanan ini menjelaskan bahwa pembinaan potensi wilayah (Potwil) pada dasarnya merupakan pembinaan terhadap segenap sumber daya nasional, yang berada dalam batas wilayah geografis tertentu untuk mendukung kepentingan nasional, termasuk di dalamnya kepentingan pertahanan. Konsepnya diarahkan untuk memperoleh suatu kekuatan kewilayahan, di mana geografi sebagai ruang juang, demografi sebagai alat juang, dan kondisi sosial sebagai kondisi juang yang tangguh bagi penyelenggaraan pertahanan negara.
Ia juga menyampaikan beberapa program jangka pendek, menengah, dan panjang yang harus dilakukan oleh pengemban fungsi pembinaan kewilayahan, antara lain:
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!