Dana Kampanye Pasangan AMIN Dilaporkan ke Bawaslu

ED
Senin, 25 Desember 2023 | 07:58 WIB
Bagikan
Dana Kampanye Pasangan AMIN Dilaporkan ke Bawaslu

VISI.NEWS | JAKARTA - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan kebohongan dana kampanye sebesar Rp1 miliar. Laporan ini diajukan oleh Kumpulan Advokat dari Lingkar Nusantara (LISAN), sebuah organisasi yang menghimpun para advokat dan aktivis hukum di Indonesia.

Laporan ini didasarkan pada pernyataan Anies Baswedan yang mengaku hanya memiliki dana kampanye sebesar Rp1 miliar, yang berasal dari sumbangan pribadi dan keluarga. Pernyataan ini dianggap tidak masuk akal dan bertentangan dengan fakta, mengingat pasangan AMIN telah melakukan berbagai kegiatan kampanye yang membutuhkan biaya besar, seperti iklan di media massa, sosialisasi di lapangan, dan pembagian sembako.

Ketua LISAN, Hendarsam Marantoko, mengatakan tidak elok jika pasangan AMIN memanipulasi dana awal kampanye hanya untuk kepentingan pencitraan. "Kalau dari awal saja sudah tidak transparan, bagaimana nanti ketika sudah menjabat sebagai Presiden. Mari kita cermati sama-sama, agar bangsa ini kelak akan dipimpin oleh seseorang yang berintegritas tinggi dan tidak manipulatif terhadap bangsanya sendiri," kata Hendarsam, melalui keterangan tertulis, Minggu (24/12/2023).

Hendarsam menambahkan, laporan ini juga bertujuan untuk menguji kinerja Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu. "Kami berharap Bawaslu bisa bekerja secara profesional, independen, dan objektif dalam menangani laporan ini. Bawaslu harus bisa membuktikan bahwa mereka tidak tebang pilih dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon," ujarnya.

Menurut Hendarsam, dugaan kebohongan dana kampanye pasangan AMIN bisa berdampak pada pelanggaran administrasi, pidana, dan etika pemilu. "Jika terbukti, pasangan AMIN bisa dikenakan sanksi administrasi berupa teguran, peringatan, atau pembatalan pencalonan. Selain itu, mereka juga bisa dikenakan sanksi pidana berupa denda atau penjara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dan tentu saja, mereka juga bisa dikenakan sanksi etika berupa penurunan elektabilitas dan kepercayaan publik," jelasnya.

@mpa

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.