Cinta Lama Jadi Modus Kejahatan, Pasutri Jebak Mantan demi Gasak Mobil Rp 180 Juta di Tol Karang Tengah

ED
Senin, 23 Februari 2026 | 08:00 WIB
Bagikan
Cinta Lama Jadi Modus Kejahatan, Pasutri Jebak Mantan demi Gasak Mobil Rp 180 Juta di Tol Karang Tengah

“Kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Ciledug,” kata Susida.

Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) huruf a dan d tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa relasi pribadi dapat disalahgunakan sebagai celah kejahatan. Kepercayaan yang dibangun di masa lalu justru dimanfaatkan untuk melancarkan aksi kriminal yang nyaris merenggut keselamatan korban. @kanaya

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.