Cegah Mafsadah, Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Perlu Disegarkan

ED
Senin, 15 November 2021 | 10:26 WIB
Bagikan
Cegah Mafsadah, Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Perlu Disegarkan
VISI.NEWS | JAKARTA - Fatwa MUI (Majelis Uama Indonesia) menjelaskan bahwa aktivitas ibadah, ada jenis yang memiliki dimensi syiar sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk azan. Dalam pelaksanaannya, lanjut Fatwa MUI melalui gelaran Ijtima Ulama, baru-baru ini, perlu diatur kembali tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid/musala untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan. Dalam masalah ini, Kemenag telah menerbitkan aturan sejak tahun 1978 untuk dipedomani setiap muslim, khususnya para pengurus masjid/musala. "Agar lebih kontekstual, perlu disegarkan kembali seiring dengan dinamika masyarakat." imbau MUI. Terkait dengan hal itu, MUI merekomendasikan adanya sosialisasi dan pembinaan kepada umat Islam, pengurus masjid/musala dan masyarakat umum tentang pedoman pengggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang lebih maslahah. Selain itu, MUI juga merekomendasikan pemerintah memfasilitasi infrastruktur masjid dan musala sebagai penyempurna kegiatan syiar keagamaan. Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11 di Jakarta, resmi ditutup Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas pada Kamis (11/11). Ijtima Ulama diikuti oleh 700 peserta. Peserta terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat. Selain itu, dalam pertemuan itu dihadiri pimpinan MUI Provinsi, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia. Perhelatan rutin tiga tahunan ini menyepakati 17 poin bahasan salah satunya adalah hukum Ketentuan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara dan Masjid/Musala. @fen

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.