Cegah Keracunan MBG, SPPG Tanpa SLHS Terancam Ditutup Permanen

Desi Rossilawati
Kamis, 6 Agustus 2026 | 13:29 WIB
Bagikan
Cegah Keracunan MBG, SPPG Tanpa SLHS Terancam Ditutup Permanen

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono (tengah)./visi.news/bgn.go.id.

VISI.NEWS - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan seluruh dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dapur yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan dicabut izinnya dan ditutup secara permanen.

Penegasan itu disampaikan Sudaryono di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026), sebagai langkah memperketat standar keamanan pangan sekaligus mencegah terulangnya kasus keracunan pada program MBG.

"Dan SLHS ini bukan SLHS-nya baik, cukup atau nggak, ini antara 0 atau 1. You memenuhi persyaratan SLHS atau tidak. Kalau nggak, tutup permanen," kata Sudaryono.

Menurutnya, BGN tidak memberikan toleransi terhadap dapur MBG yang tidak memenuhi standar sanitasi dan kebersihan. Seluruh pengelola SPPG diberi waktu hingga 10 Agustus 2026 untuk melengkapi persyaratan tersebut.

"Kami beri kesempatan (melengkapi SLHS) sampai tanggal 10 (Agustus) deadline. SLHS bukan kok kemudian syarat administrasi, bukan, ini syarat mutlak," ujarnya.

"Jadi kalau misalnya SLHS-nya nggak memenuhi persyaratan, itu 0, dikali 0, semua dikali 0 jadi 0 gitu ya," sambungnya.

Terkait kasus keracunan makanan MBG yang terjadi di Semarang dan Jayapura, Sudaryono menyatakan BGN tengah melakukan investigasi dan akan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar.

"Setiap kejadian, satu dapurnya disuspend, kemudian makanannya dicek di laboratorium oleh Dinkes, di bawah pengawasan Kemenkes," kata Sudaryono.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.