Catatan Polres Sukabumi Kota: 1.065 Kasus Tindak Pidana Sepanjang 2024, 603 yang Terungkap
VISI.NEWS | SUKABUMI - Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap sebanyak 603 kasus tindak pidana atau 57 persen dari 1.065 kasus yang terjadi sepanjang tahun 2024. Beberapa yang terungkap itu merupakan kasus yang menonjol.
"Dari 1065 kasus yang terjadi di tahun 2024, tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat mendominasi dengan jumlah 9 kasus dan 2 diantaranya telah berhasil kita ungkap dan proses ke tahap kejaksaan," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi dalam rilis akhir tahun di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (31/12/2024).
Adapun kasus menonjol yang berhasil diungkap pada 2024 yaitu 1 kasus curat dengan modus gembos ban dan pecah kaca di wilayah Gunung Puyuh, Cikole dan Warudoyong yang terjadi pada Mei, Juli dan Agustus dengan total kerugian Rp 731 juta. Dari kasus tersebut, 3 orang tersangka telah diamankan.
Kasus menonjol lain yang terungkap yaitu 3 kasus pembunuhan, 2 kasus judi online yang dipromosikan di media sosial, 1 kasus curat di minimarket, 1 kasus curanmor, 2 kasus TPPO, 3 kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1.051.272.057, kemudian 2 kasus penyalahgunaan gas bersubsidi dan pupuk bersubsidi, 1 kasus pencurian dengan kekerasan dan 1 kasus tipu gelap modus uang palsu.
"Hal ini memperlihatkan angka penurunan jumlah tindak pidana, namun mengalami kenaikan jumlah penyelesaian kasus. Bila dibandingkan dengan jumlah tindak pidana di tahun 2023 yaitu sebanyak 1085 kasus dengan penyelesaian sebanyak 580 kasus atau 53 persen," kata Rita.
Menurut Rita secara umum situasi kamtibmas atau stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota di tahun 2024 relatif kondusif.
Kasus Narkoba
Sementara itu, Polres Sukabumi Kota menyatakan sebanyak 112 kasus penyalahgunaan narkotika terjadi di 2024 yang 100 persen kasusnya telah terungkap.
"Dari 112 kasus ini kami berhasil mengamankan 133 tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 2.528,19 gram, ganja sebanyak 837,31 gram, ekstasi sebanyak 133 butir, tembakau sintetis sebanyak 52 gram, psikotropika sebanyak 1.507 buir dan obat keras terbatas sebanyak 140.247 butir," kata Rita.
Menurut Rita, ada penurunan jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di tahun 2024, sebab pada tahun 2023 jumlah kasusnya sebanyak 116 dengan 150 tersangka. Adapun pada tahun itu, barang buktinya antara lain sabu sebanyak 1.015,33 gram, ganja 3.218,89 gram, ekstasi 90 butir dan psikotropika 1.825 butir dan obat keras terbatas 209.075 butir. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!