Catatan MUI Terkait UU KUHP Soal Asusila: Belum Memuaskan, Namun Sudah Ada Kemajuan
Menurut dia, delik aduan seperti ini dirasa belum bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat yang apabila di wilayahnya terdapat pasangan lelaki dan perempuan (tidak terikat perkawinan, tidak memiliki orang tua/anak kandung), lalu melakukan kohabitasi, maka tokoh/anggota masyarakat tidak berhak mengadukannya.
Kendati demikian, ada beberapa usulan MUI yang diterima, di antaranya hukuman pidana tentang persetubuhan yang menyimpang. Misalnya hubungan seksual dengan hewan yang termasuk kategori penganiayaan hewan, hubungan sesama jenis beserta delik aduannya, dan tindakan percabulan sesama jenis, semua sudah ada payung hukumnya.
Sementara itu, lanjut dia, yang belum ada hukuman pidananya adalah larangan biseksual bagi suami/istri dan orang yang melacurkan diri, baik pelaku maupun pengguna, hanya mucikari yang mendapat ancaman hukuman.
Adapun terkait aturan informasi dan komunikasi, Neng Djubaedah mengaku bahwa dirinya belum terlalu mendalami, namun jika dilihat sepintas tidak ada masalah dan tidak jauh berbeda dengan yang ada dalam UU ITE. Begitupun dalam masalah agama dan ibadah, tidak ada masalah.
“Meskipun masih jauh dari nilai-nilai Islam, namun sudah ada nilai-nilai Islam di dalamnya, dan UU KUHP ini lebih baik dari UU sebelumnya, dan ini merupakan produk kita sendiri,” beber Neng Djubaedah, dilansir dari laman resmi MUI pusat.
Terakhir, ia juga berpesan agar masyarakat melakukan penguatan nilai-nilai keagamaan, agar terhindar dari tindakan asusila.
“Nilai-nilai agama, dalam hal apa pun perlu ditingkatkan, khususnya dalam ranah keluarga, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perzinaan, kohebitasi, aborsi. Intinya adalah penguatan agama,” pungkasnya. @fen
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!