Catatan MUI Terkait UU KUHP Soal Asusila: Belum Memuaskan, Namun Sudah Ada Kemajuan
VISI.NEWS | JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Hukum MUI, Dr. Neng Djubaedah, memaparkan beberapa catatan MUI terkait UU KUHP baru, khususnya perkara asusila, agama, dan infokom.
Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi narasumber di Halaqah Mingguan Infokom MUI secara virtual pada Rabu, (14/12/2022).
Neng Djubaedah mengatakan bahwa terkait perkara asusila, UU KUHP baru memang belum sepenuhnya mengakomodir masukan dari MUI yang mempertimbangkan hukum Islam, namun sudah ada kemajuan dibandingkan peraturan sebelumnya.
Misalnya, pada KUHP lama, perzinaan bisa dikenakan hukuman hanya bagi orang yang sudah menikah (muhshan). Selain itu, yang berhak mengadu hanya suami/istri yang bersangkutan, disertai perceraian.
Sementara pada UU KHUP baru, tindak pidana perzinaan berlaku untuk setiap orang yang melakukannya dengan orang yang bukan suami/istrinya. Ini artinya berlaku juga untuk orang dewasa yang belum menikah.
“Sudah ada kemajuan,” tuturnya.
Namun, ia menambahkan, dari delik aduan masih belum memuaskan, meski lebih baik dari sebelumnya. Yang berhak mengadu hanyalah suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, dan orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan.
Delik aduan yang sama juga berlaku untuk orang yang melakukan kohabitasi (kumpul kebo). Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 bulan/denda kategori II (10 juta).
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!