Cara Cek Penerima Insentif Honorer 2025 via Info GTK, Ini Syarat
- Rekening Khusus untuk Pencairan Dana bantuan disalurkan langsung ke rekening yang dibuka khusus untuk masing-masing guru. Calon penerima diberi waktu hingga 30 Januari 2026 untuk melakukan aktivasi rekening.
Ketentuan Khusus Guru PAUD
Untuk guru non-ASN jenjang PAUD, tidak ada perubahan aturan. Beberapa ketentuan yang masih berlaku antara lain:
- Masa kerja minimal 13 tahun, dibuktikan dengan SK pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.
- Ijazah minimal SMA/SMK/sederajat.
- Terdaftar dalam Dapodik dan berada di bawah pembinaan dinas pendidikan.
- Bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun, juga disalurkan sekaligus.
- Nominasi penerima dicatat melalui SIM ANTUN, dan diusulkan oleh dinas pendidikan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!