Cara Cek Penerima Insentif Honorer 2025 via Info GTK, Ini Syarat
VISI.NEWS | JAKARTA - Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan kembali menyalurkan insentif bagi guru honorer atau non-ASN pada tahun 2025. Bantuan ini dijadwalkan cair secara bertahap pada Agustus hingga September.
Total terdapat 341.248 guru non-ASN dari berbagai jenjang pendidikan yang ditetapkan sebagai penerima insentif tahun ini. Jumlah ini meningkat tajam dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencakup sekitar 67 ribu guru.
Penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan data Dapodik, dengan proses verifikasi oleh Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru.
"Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik," kata Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, dikutip dari laman resmi Puslapdik.
Perubahan Aturan Penerima Insentif 2025
Terdapat beberapa perubahan penting dalam ketentuan penyaluran insentif tahun ini:
- Syarat Masa Kerja Dihapus Tidak ada lagi batas minimal masa kerja 17 tahun bagi guru non-ASN sebagai syarat penerima. Namun, penerima harus bukan peserta bantuan sosial dari Kementerian Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) atau sekolah Indonesia di luar negeri.
- Besaran Bantuan Berubah Besar bantuan tahun ini ditetapkan Rp2,1 juta per tahun, disalurkan sekaligus satu tahap, berbeda dari tahun sebelumnya sebesar Rp3,6 juta yang dibayarkan per semester.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!