Cara Cek Penerima dan Tarik Dana Bantuan PIP 2025
VISI.NEWS | BANDUNG - Dalam upaya mengurangi angka putus sekolah dan keterjaminan akses pendidikan pada anak dari keluarga miskin, pemerintah memberikan bantuan melalui Program Indonesia Pintar atau PIP.
Penerima PIP berlaku untuk anak-anak usia 6-21 tahun yang bersekolah di tingkat pendidikan dasar hingga menengah, yakni SD, SMP, SMA, SMK, yang melalui jalur formal dan non formal seperti paket A-C atau pendidikan khusus.
Selain syarat tingkat pendidikan tersebut, anak-anak penerima PIP adalah pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan berasal dari keluarga miskin sesuai data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Ada pertimbangan khusus lainnya yang dapat menjadi penerima PIP, yakni anak yatim piatu, korban bencana alam, putus sekolah karena beban biaya, kelainan fisik, dan lainnya.
PIP merupakan bantuan pendidikan yang diberikan langsung berupa uang tunai. Bantuan uang ini bertujuan untuk meringankan biaya yang digunakan secara personal bagi anak-anak bersekolah.
Uang tunai yang diterima oleh siswa penerima PIP, dapat dipakai untuk membeli baju seragam, alat tulis, biaya transportasi, dan lainnya. Namun, bantuan PIP tidak digunakan untuk biaya operasional atau sarana sekolah, seperti sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).
Melansir dari laman Puslapdik Kemendikdasmen, Sabtu (12/7/2025), rincian besaran uang penerima PIP sebagai berikut:
- Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp450.000/tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir Rp225.000.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!