Buron Kasus Batu Bara Richard Muljadi Ditangkap di Soetta
Kasi Intel Kejari Kota Tangerang Anak Agung Made Suarja Teja Buana mengamankan Richard Muljadi, DPO kasus penipuan batu bara di Bandara Internasional Soekarno-Hatta./visi.news/poskota.co.
VISI.NEWS | JAKARTA - Aparat Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus dugaan penipuan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Richard merupakan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Berdasarkan keterangan pers Kejaksaan Agung, Senin (22/6/2026), Richard merupakan warga negara Indonesia (WNI) kelahiran Singapura yang berusia 38 tahun. Ia tercatat beralamat di kawasan Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Richard didakwa dalam perkara dugaan penipuan bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian hingga Rp7 miliar. Dalam perkara tersebut, ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP mengenai penyertaan tindak pidana. Atas dakwaan tersebut, Richard terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa berkas perkara Richard telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Namun, Richard tidak pernah memenuhi panggilan persidangan sehingga ditetapkan sebagai buronan.
"Berkas perkara Terdakwa Richard Arief Muljadi telah dilimpahkan ke persidangan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga Terdakwa Richard Arief Muljadi masuk ke dalam DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan," kata Anang.
Richard ditangkap oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (20/6/2026). Ia diamankan setelah kembali dari Singapura.
"Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan," kata Anang Supriatna.
Kejaksaan menyebut proses penangkapan berlangsung lancar karena Richard bersikap kooperatif saat diamankan petugas. Setelah penangkapan, ia langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Saat diamankan, Terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk ditindaklanjuti," ujar Anang.
Lebih lanjut, Anang mengatakan Jaksa Agung ST (Sanitiar) Burhanuddin telah menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan untuk terus memantau dan menangkap para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang guna memastikan pelaksanaan putusan pengadilan serta memberikan kepastian hukum.
Selain itu, Jaksa Agung juga mengimbau para buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," kata Anang.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!