Bupati KDS Lantik Eselon II di Empat OPD

Desi Rossilawati Ihda Da'watul Aba
Sabtu, 4 Juli 2026 | 11:45 WIB
Bagikan
Bupati KDS Lantik Eselon II di Empat OPD

Bupati Bandung Dadang Supriatna melantik 4 (empat) pejabat Eselon II./visi.news/ist.

1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS

2. Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN,  

3. Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manjemen Talenta ASN Instansi Pemerintah.

4. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tatacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi. 

Selain itu, lanjut Enjang Wahyudin,  dalam prosesnya mempergunakan Aplikasi BKN, yaitu Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMATA) dan I-Mutasi yang menjamin keabsahan prosedur, kelengkapan administrasi dan pemenuhan syarat substantif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mulai dari seleksi sampai dengan penetapan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

Selanjutnya, ditegaskan Enjang Wahyudin, Bupati Bandung akan melaksanakan evaluasi kinerja  terhadap keempat Pejabat Eselon II tersebut paling cepat selama 6  bulan kedepan untuk menjamin kesinambungan pelayanan publik kepada masyarakat.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.