Bupati KDS Lantik Eselon II di Empat OPD
Bupati Bandung Dadang Supriatna melantik 4 (empat) pejabat Eselon II./visi.news/ist.
VISI NEWS - Bupati Bandung Dadang Supriatna melantik 4 (empat) pejabat Eselon II untuk menduduki Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, serta Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
\Hanhan Siti Hasanah menempati posisi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung ditempati Yayan Suheryan, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian di lingkungan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung.
Nardi Sunardi menempati jabatan baru Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, sebelumnya menjabat Camat Ciwidey. Sedangkan Gamber Irmawan menjabat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), setelah meninggalkan jabatan lamanya sebagai Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung.
Pelantikan empat pejabat baru ini dilaksanakan di Gedung Mohamad Toha Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Jumat (3/7/2026) sore pukul 17.00 WIB.
Bupati KDS, sapaan akrab Kang Dadang Supriatna ini setelah memperoleh Surat Rekomendasi Promosi Kedalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang telah disetujui oleh Kepala BKN RI pada 3 Juli 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Enjang Wahyudin mengatakan, pelantikan yang dilaksanakan setelah beberapa jam Rekomendasi BKN terbit tersebut, tentunya sangat tepat untuk segera dilaksanakan sebagai langkah strategis dalam rangka menjamin roda pemerintahan dan pelayanan publik di empat perangkat daerah bisa berjalan secara optimal.
"Mengingat sistem pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat harus dilaksanakan tanpa mengenai waktu," kata Enjang dalam keterangannya.
Proses seleksi calon sampai dengan pengangkatan keempat eselon II telah memenuhi standar dan prosedur dalam regulasi manajemen ASN, antara :
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!