Bupati Bojonegoro Terbitkan Perbup, Beri Insentif Calon Pengantin untuk Tekan Pernikahan Dini
ED
Editor
M Purnama Alam
Sabtu, 10 Juni 2023 | 04:59 WIB
2. Permohonan insentif calon pengantin sebagaimana dimaksud Diajukan selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja Sejak perkawinan dilangsungkan.
CP Cakap Nikah : 082257658764 (Chat Only)
@redho
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!