Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Tekankan Netralitas ASN dalam Apel Pagi di Plaza Pemkab Cikarang Pusat

ED
Senin, 26 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Bagikan
Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Tekankan Netralitas ASN dalam Apel Pagi di Plaza Pemkab Cikarang Pusat

VISI.NEWS | CIKARANG PUSAT - Dalam suasana yang penuh disiplin dan semangat pagi, Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, memimpin apel pagi di Plaza Pemkab Cikarang Pusat pada Senin (26/08/2024). Apel yang dihadiri oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi ini, menjadi momen penting bagi Dedy Supriyadi untuk menegaskan kembali komitmen ASN dalam menjalankan tugas negara dengan integritas, profesionalisme, dan netralitas, terutama menjelang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Dalam arahannya, Dedy Supriyadi menekankan bahwa netralitas adalah prinsip dasar yang harus dipegang teguh oleh setiap ASN. "Saya ingin mengingatkan kembali kepada seluruh ASN untuk menjaga netralitas. Netralitas adalah prinsip yang harus kita junjung tinggi dalam setiap langkah kita," tegas Dedy. Menurutnya, netralitas tidak hanya terkait dengan sikap politik, tetapi juga mencakup perkataan, perbuatan, hingga aktivitas di media sosial.

Dedy juga menjelaskan bahwa ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan dalam bentuk apapun, baik kepada calon, partai politik, maupun kelompok kepentingan tertentu. Hal ini, lanjutnya, termasuk dalam larangan terlibat dalam kampanye politik, menyebarkan materi politik, atau menunjukkan dukungan kepada kandidat tertentu di ruang publik maupun di media sosial.

"Netralitas ini mencakup beberapa aspek mulai dari perkataan dan perbuatan hingga sikap di media sosial. ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye politik, menyebarkan materi politik, maupun dukungan kepada kandidat tertentu, menunjukkan keberpihakan di ruang publik atau media sosial termasuk dalam pelanggaran netralitas," ujarnya dengan tegas.

Baca Juga : Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Resmi Buka Acara Botram, Tingkatkan Pelayanan Publik di Kabupaten Bekasi

Dedy menambahkan bahwa sikap netralitas ini sudah diatur dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 29 Tahun 2018 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Aturan ini secara tegas mengatur hal-hal yang harus dijaga oleh setiap ASN untuk tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.