Bupati Bandung Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh

Desi Rossilawati
Minggu, 23 Maret 2025 | 14:57 WIB
Bagikan
Bupati Bandung Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh

VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Bupati Bandung Dadang Supriatna terbitkan Surat Edaran Nomor : 800.1.10.3/007 / 820 / DISNAKER tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat Edaran (SE) itu ditujukan kepada Para Pimpinan Perusahaan se-Kabupaten Bandung. Surat Edaran itu tertanggal diterbitkan pada 14 Maret 2025, sebagaimana Surat Edaran ini dibagikan Bupati Bandung ke media sosial pada Minggu (23/3/2025).

Bupati Dadang Supriatna menertibkan Surat Edaran itu dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjngan Hari Raya Keagamaan, serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/2/HK.04.00/ III/ 2025 tertanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Menindaklanjuti hal tersebut di atas, agar semua perusahaan yang ada di Kabupaten Bandung dapat melaksanakan," harap Bupati Bandung.

Dadang Supriatna berharap semua pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh baik yang bekerja dengan status Hubungan Kerja berdasarkan PKWT atau PKWTT yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Dijelaskan, PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu, sedangkan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah kontrak kerja tanpa batas waktu, sering disebut sebagai karyawan tetap.

Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna berharap, besaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR), bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

"Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional; sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 (satu) bulan upah," jelasnya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.