Bupati Bandung Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh

Desi Rossilawati
Minggu, 23 Maret 2025 | 14:57 WIB
Bagikan
Bupati Bandung Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh

Kang DS menyebutkan bagi pekerja/buruh yang bekerja dengan sistem perjanjian kerja berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu maupun yang bekerja berdasarkan satuan hasil.

"Diperhitungkan sebagai berikut, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 (dua ) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan," katanya.

Menurutnya, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

"Perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruh paling lambat (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan," harapnya.

Dikatakan Kang DS, perusahaan yang telah melaksanakan pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan agar melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung.

"Bagi Perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," tegasnya.

Ia menyebutkan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung menyediakan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. @kos

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.