Bupati Bandung Satukan Pemda, BBWS, dan TNI Penanganan Banjir dan Sampah
Bupati Bandung, Dadang Supriatna melakukan pertemuan lintas pemangku kepentingan se-Bandung Raya digelar di Gedung Moh Toha Kodim 0624/Kabupaten Bandung, Rabu (3/6/2026)./visi.news/ist.
Menurutnya, keterbatasan kemampuan fiskal daerah membuat pendekatan kolaboratif menjadi pilihan yang harus diperkuat.
KDS juga mengingatkan pentingnya komitmen para pengembang dan perusahaan terhadap ketentuan tata ruang yang mewajibkan penyediaan lahan retensi air. Dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Bandung, setiap pengembang diwajibkan menyediakan dan menghibahkan minimal 10 persen lahannya untuk kepentingan pengendalian banjir, seperti pembangunan embung, kolam retensi, maupun polder.
Selain persoalan banjir, KDS menyoroti kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti yang semakin terbatas kapasitasnya. Menurut dia, jika tidak segera diantisipasi, Bandung Raya berpotensi menghadapi persoalan sampah yang lebih serius di masa mendatang.
"Kami berharap pertemuan ini menghasilkan masukan dan langkah-langkah konkret. Tujuannya semata-mata untuk kepentingan masyarakat Bandung Raya, baik dalam penanganan banjir maupun pengelolaan sampah yang berkelanjutan," katanya.
Sementara itu Dandim 0624/Kabupaten Bandung Letkol Kav Samto Betah mengatakan rapat koordinasi tersebut menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi seluruh pihak dalam mencari akar persoalan dan merumuskan solusi bersama.
"Dengan duduk bersama seperti ini, kami berharap lahir keputusan dan langkah konkret yang dapat mempercepat penyelesaian persoalan banjir dan sampah di wilayah Bandung Raya," ujar Samto
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!