BULD DPD RI Tegaskan Regulasi Selaras Jadi Kunci Masa Depan Desa
Sultan berharap diseminasi ini menjadi ruang dialog yang jujur dan berani untuk menyelaraskan regulasi dengan realitas di lapangan. Hasil evaluasi DPD RI, menurutnya, perlu dijadikan rujukan bersama oleh seluruh pemangku kepentingan pusat dan daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan desa ke depan.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas menegaskan bahwa desa merupakan fondasi utama pembangunan nasional. Ia menilai kemajuan Indonesia tidak dapat dilepaskan dari kekuatan desa sebagai ruang tumbuh kepemimpinan dan peradaban.
“Desa adalah jantung peradaban kita, sumber mata air kepemimpinan, dan benteng terakhir kedaulatan bangsa,” ujar GKR Hemas.
Dalam paparannya, GKR Hemas menyoroti berbagai persoalan yang masih menghambat kemajuan desa, mulai dari tumpang tindih kebijakan antar kementerian, kekosongan regulasi turunan pasca revisi Undang-Undang Desa, hingga risiko penyalahgunaan dana desa akibat lemahnya kapasitas aparatur dan pengawasan Badan Permusyawaratan Desa. Selain itu, ia juga menyinggung belum optimalnya hilirisasi ekonomi desa akibat keterbatasan infrastruktur dan kualitas sumber daya manusia.
Melalui Keputusan DPD RI Nomor 33/DPDRI/III/2024–2025, GKR Hemas menegaskan bahwa DPD RI mendesak pemerintah pusat untuk segera melakukan sinkronisasi lintas kementerian guna mengakhiri ego sektoral yang justru merugikan desa.
“Marilah kita jadikan momentum diseminasi ini sebagai titik balik untuk meninggalkan mentalitas sentralistik dan mewujudkan desa yang mandiri secara ekonomi, kuat secara politik, serta berkepribadian secara kebudayaan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua BULD DPD RI Stefanus B.A.N. Liow menegaskan bahwa rekomendasi dalam Keputusan DPD RI Nomor 33/DPDRI/III/2024–2025 bukanlah akhir dari tugas konstitusional DPD RI. Menurutnya, rekomendasi tersebut harus ditindaklanjuti melalui monitoring berkelanjutan agar kebijakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan daerah.
Stefanus menambahkan, aspirasi dari 38 provinsi menunjukkan bahwa desa masih menghadapi kendala struktural, mulai dari tumpang tindih regulasi, persoalan kelembagaan desa, hingga kejelasan kewenangan antar level pemerintahan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!