BULD DPD RI Tegaskan Regulasi Selaras Jadi Kunci Masa Depan Desa
VISI.NEWS | JAKARTA - Masa depan desa harus ditopang oleh regulasi yang selaras dan berpihak kepada desa. Pesan inilah yang mengemuka dalam Badan Urusan legislasi Daerah (BULD) DPD RI saat acara Diseminasi Keputusan DPD RI Nomor 33/DPDRI/III/2024–2025 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa, yang digelar DPD RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (4/2/2026).
Forum strategis ini menjadi ruang penting bagi DPD RI untuk menyampaikan hasil pengawasan legislasi daerah sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang berdaulat, berdaya, dan berkelanjutan.
Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, dalam sambutannya menegaskan bahwa fungsi legislasi daerah yang dijalankan melalui Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI bukan sekadar rutinitas kelembagaan, melainkan cerminan kemampuan membaca arah zaman dan tantangan masa depan.
Ia menekankan pentingnya regulasi yang responsif terhadap persoalan lingkungan dan tata kelola pemerintahan desa. Menurut Sultan, regulasi harus menjadi kompas kebijakan agar daerah tidak kehilangan arah pembangunan.
“Di sinilah peran BULD, memastikan peta kebijakan daerah tetap terbaca, relevan, dan tidak menyesatkan langkah,” ujar Sultan saat membuka acara.
Senator asal Bengkulu itu juga menyoroti realitas desa yang masih dihadapkan pada berbagai persoalan struktural, mulai dari sanitasi, pengelolaan sampah, menyusutnya lahan hijau pertanian, hingga tekanan pembangunan yang tidak ramah lingkungan. Ia menegaskan bahwa kualitas sumber daya manusia aparatur desa menjadi kunci keberhasilan tata kelola pemerintahan desa.
“Regulasi yang baik tanpa aparatur yang berpikir jangka panjang dan sadar lingkungan hanya akan berhenti sebagai teks,” tegasnya.
Dalam konteks tersebut, Sultan kembali mengangkat visi Green Democracy, yakni demokrasi yang tidak hanya mengatur relasi kekuasaan, tetapi juga bertanggung jawab terhadap keberlanjutan ruang hidup. Sejalan dengan visi tersebut, DPD RI bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pada tahun 2026 menginisiasi program Green Village sebagai upaya mewujudkan desa yang produktif secara ekonomi sekaligus lestari secara ekologis.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!