Bukan Sekedar Healing, Serikat Pekerja Kabupaten Bandung di Pangandaran Dapat "Daging"
VISI.NEWS | PANGANDARAN - Bukan sekedar healing, ratusan pengurus serikat buruh/pekerja Kabupaten Bandung yang tergabung dalam tujuh serikat ke Pangandaran, Sabtu (29/7/2023), karena banyak "daging" yang didapat.
"Ini bukan hanya sekedar healing, tapi banyak keuntungan yang didapat oleh para pekerja, " ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung H.U. Rukmana seusai memberikan materi kepada seluruh pengurus PC FSP SP KEP SPSI di Aula Sinar Rahayu 2, Pangandaran.
Contohnya, kata Rukmana, soal Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "PP ini mengatur mengenai kepesertaan, iuran, manfaat, penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang terintegrasi dalam suatu sistem yang efektif, sumber pendanaan, dan sanksi administratif," ujar Rukmana.
Ia menjelaskan bagaimana PP No. 37 tahun 2021 ini masih belum banyak dimanfaatkan oleh para pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK). "PP 37 ini adalah bentuk intervensi pemerintah terhadap korban PHK. Mereka punya hal pesangon selama 6 bulan berturut, hak mendapatkan informasi tentang pasar kerja dan hak untuk mendapatkan keterampilan," ungkapnya.
Kenyataannya, tukas Kadisnaker, di Kabupaten Bandung masih bisa dihitung jari korban PHK yang memanfaatkan PP 37 ini. "Apa yang di PHK di Kabupaten Bandung itu tidak ada?. Masalahnya, pertama mereka tidak tahu bagaimana mendapat perlindungan PP ini. Kedua, apakah perusahaannya sudah mendaftarkan karyawannya ke Dinas Tenaga Kerja?," ungkap Rukmana seraya menyebutkan pada pendidikan dan pelatihan ini juga sengaja menghadirkan Asosiasi Human Resources Departement (HRD) Kabupaten Bandung agar persepsinya bisa sama.
Maka, katanya lebih lanjut, pengetahuan tentang aturan ketenagakerjaan bagi para serikat pekerja ini penting sekali agar mereka bisa bernegosiasi dengan perusahaan.
Serikat Tambah Besar
Selain itu, Rukmana juga menyebutkan bahwa pekerja di Kabupaten Bandung itu jumlahnya antara 350-400 ribu sedangkan yang berserikat baru 68 ribu orang.
"Jadi masih banyak yang belum berserikat sehingga melalui pelatihan ini serikat-serikat pekerja bisa menjaring lebih banyak anggota dan serikat pekerjanya bisa bertambah besar," katanya.
Dana Hibah Bertambah
Kadisnaker juga mengingatkan bahwa para serikat pekerja di Kabupaten Bandung bisa mendapatkan kegiatan seperti ini atas inisiasi dari H.M. Dadang Supriatna tahun 2013 lalu semasa ia menjadi Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Bandung.
"Masih ingatkan, beliau yang mengusulkan adanya dana hibah untuk serikat-serikat pekerja tahun 2013 lalu. Maka saat beliau sekarang ini jadi bupati dana hibah untuk pekerja ini ditambah sampai 30 persen di tahun 2023 ini," katanya.
Dana hibah ini diharapkan Rukmana benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Dana hibah ini diberikan kepada 11 serikat pekerja. "Kebetulan 7 serikat pekerja ingin menyelenggarakan pelatihan ini di sini, dan ingin bisa langsung berdialog dengan pa bupati, dan do'akan saja agar tahun depan dana hibahnya bisa ditambah lagi," ujarnya.
Diapresiasi
Ketua PC FSP SP KEP SPSI Kabupaten Bandung H. Usep Mulyana sangat mengapresiasi kegiatan ini.
"Apresiasi karena ini sebagai bentuk rasa kasih sayang Pemkab Bandung terhadap KEP SPSI secara khusus dan umumnya kepada serikat pekerja maupun serikat buruh agar ke depannya kita bisa lebih eksis dan berkembang besar," ungkap pria yang sukses mendidik anak-anaknya jadi dokter ini.
Ia berharap, semua pekerja menjadi prioritas. Ke depan kekuatan buruh harus lebih dioptimalkan demi meningkatkan perjuangan buruh sebagai tujuan agar kesejahteraan lebih baik lagi," pungkas Usep.
@mpa/asa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!