BPW PERADIN Jatim Protes Rakerwil yang Mencatut Nama PERADIN

Desi Rossilawati
Sabtu, 4 Januari 2025 | 18:25 WIB
Bagikan
BPW PERADIN Jatim Protes Rakerwil yang Mencatut Nama PERADIN

VISI.NEWS | SURABAYA - Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Jatim keberatan dengan digunakannya nama PERADIN oleh pihak tertentu. Bentuk keberatan tersebut disampaikan oleh sejumlah pengurus BPW bersama Badan Pengurus Cabang (BPC) Surabaya, di acara pelantikan pengurus DPW Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Jatim dan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) di Hotel Amaris, Kota Surabaya, Sabtu (4/1/2025).

Sejumlah pengurus BPW yang dikomando oleh Tjuk Harijono, selaku penasehat BPW PERADIN Jatim datang ke lokasi acara untuk menyampaikan pernyataan sikap kepada peserta acara di dalam ruangan.

Mereka diantaranya Aloysius Alwer (ketua komisi hubungan masyarakat dan antar lembaga), Noveriana Erin, (sekretaris), Dwi Heri Mustika, ( ketua komisi dan publikasi), Dodik Firmansyah, (wakil ketua komisi media dan publikasi), Sukarjo, Asran, dan beberapa anggota PERADIN.

Saat sampai di depan ruangan acara, tim BPW ditolak masuk ke ruangan acara untuk membacakan surat pernyataan sikap. Sesaat kemudian, pengurus BPW ditemui oleh Hartono selaku Sekretaris DPW Perkumpulan Advokat Indonesia Jatim didampingi oleh Diyan Molyadi selaku penasehat di depan lokasi acara. Sempat terjadi perdebatan panjang antar kedua belak pihak.

Hartono kemudian masuk ke ruangan lagi untuk berdiskusi dengan peserta dan panitia Rakerwil DPW Perkumpulan Advokat Indonesia Jatim tentang maksud dan tujuan BPW PERADIN Jatim. Selang beberapa kemudian, mediasi kembali dilakukan dengan ditengahi oleh Kepolisian dari Polsek Wonocolo.

Akhirnya, kedua belah pihak saling memahami maksud dan tujuan masing-masing. Disaksikan Polsek Wonocolo, BPW menyerahkan surat pernyataan sikap kepada sekretaris DPW Perkumpulan Advokat Indonesia Jatim. Lalu, pengurus BPW beranjak dari lokasi acara.

Ditemui usai menyerahkan pernyataan sikap dari Tjuk Harijono menegaskan jika Perkumpulan Advokat Indonesia tidak boleh memakai nama PERADIN dan logo PERADIN. Karena itu, pihaknya keberatan dan melarang memakai nama PERADIN di acara pelantikan dan Rakerwil Perkumpulan Advokat Indonesia tersebut.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.