BPW PERADIN Jatim Protes Rakerwil yang Mencatut Nama PERADIN

Desi Rossilawati
Sabtu, 4 Januari 2025 | 18:25 WIB
Bagikan
BPW PERADIN Jatim Protes Rakerwil yang Mencatut Nama PERADIN

VISI.NEWS | SURABAYA - Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Jatim keberatan dengan digunakannya nama PERADIN oleh pihak tertentu. Bentuk keberatan tersebut disampaikan oleh sejumlah pengurus BPW bersama Badan Pengurus Cabang (BPC) Surabaya, di acara pelantikan pengurus DPW Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Jatim dan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) di Hotel Amaris, Kota Surabaya, Sabtu (4/1/2025).

Sejumlah pengurus BPW yang dikomando oleh Tjuk Harijono, selaku penasehat BPW PERADIN Jatim datang ke lokasi acara untuk menyampaikan pernyataan sikap kepada peserta acara di dalam ruangan.

Mereka diantaranya Aloysius Alwer (ketua komisi hubungan masyarakat dan antar lembaga), Noveriana Erin, (sekretaris), Dwi Heri Mustika, ( ketua komisi dan publikasi), Dodik Firmansyah, (wakil ketua komisi media dan publikasi), Sukarjo, Asran, dan beberapa anggota PERADIN.

Saat sampai di depan ruangan acara, tim BPW ditolak masuk ke ruangan acara untuk membacakan surat pernyataan sikap. Sesaat kemudian, pengurus BPW ditemui oleh Hartono selaku Sekretaris DPW Perkumpulan Advokat Indonesia Jatim didampingi oleh Diyan Molyadi selaku penasehat di depan lokasi acara. Sempat terjadi perdebatan panjang antar kedua belak pihak.

Hartono kemudian masuk ke ruangan lagi untuk berdiskusi dengan peserta dan panitia Rakerwil DPW Perkumpulan Advokat Indonesia Jatim tentang maksud dan tujuan BPW PERADIN Jatim. Selang beberapa kemudian, mediasi kembali dilakukan dengan ditengahi oleh Kepolisian dari Polsek Wonocolo.

Akhirnya, kedua belah pihak saling memahami maksud dan tujuan masing-masing. Disaksikan Polsek Wonocolo, BPW menyerahkan surat pernyataan sikap kepada sekretaris DPW Perkumpulan Advokat Indonesia Jatim. Lalu, pengurus BPW beranjak dari lokasi acara.

Ditemui usai menyerahkan pernyataan sikap dari Tjuk Harijono menegaskan jika Perkumpulan Advokat Indonesia tidak boleh memakai nama PERADIN dan logo PERADIN. Karena itu, pihaknya keberatan dan melarang memakai nama PERADIN di acara pelantikan dan Rakerwil Perkumpulan Advokat Indonesia tersebut.

“Setelah mereka tetap melaksanakan pelantikan itu dengan memakai nama PERADIN meski logo berubah, kami akan mengambil langkah hukum dan koordinasi dengan pengurus pusat. Jadi, di Jawa Timur tidak boleh ada nama PERADIN selain PERADIN persatuan,” tegas Tjuk Harijono kepada wartawan.

Tjuk Harijono menegaskan, jika BPW PERADIN Jawa Timur telah berkirim surat permohonan kepada Kepolisian agar acara tersebut dibubarkan. Beberapa dasar yang jadi alasan pembubaran acara tersebut, kata Tjuk Harijono, ialah putusan Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) No. 06 K//Pdt.HKI/2016 tanggal 26 Mei 2016 jo. Lalu Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 27/Pdt.Sus-Merk/2015/PN NIAGAJKT.PST tertanggal 21 September 2015. Menurutnya, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selain itu, diterbitkan pula oleh Penitera Mahkamah Agung RI, yaitu Surat Nomor: 09/PAN/HK.03/1/2018, tertanggal 04 Januari 2018.

“Dalam putusan itu, maka dalam pengajuan permohonan penyumpahan oleh Perkumpulan Advokat Indonesia untuk tidak menggunakan logo yang memuat nama PERADIN. Jadi, kami hadir langsung sebagai bentuk sikap keberatan atas penyelenggaraan acara tersebut karena ada dasar hukumnya. Yang diakui cuma Persatuan Advokat Indonesia. Persatuan kami,” tegasnya. @redho

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.