BPW PERADIN Jatim Protes Rakerwil yang Mencatut Nama PERADIN

Desi Rossilawati
Sabtu, 4 Januari 2025 | 18:25 WIB
Bagikan
BPW PERADIN Jatim Protes Rakerwil yang Mencatut Nama PERADIN

“Setelah mereka tetap melaksanakan pelantikan itu dengan memakai nama PERADIN meski logo berubah, kami akan mengambil langkah hukum dan koordinasi dengan pengurus pusat. Jadi, di Jawa Timur tidak boleh ada nama PERADIN selain PERADIN persatuan,” tegas Tjuk Harijono kepada wartawan.

Tjuk Harijono menegaskan, jika BPW PERADIN Jawa Timur telah berkirim surat permohonan kepada Kepolisian agar acara tersebut dibubarkan. Beberapa dasar yang jadi alasan pembubaran acara tersebut, kata Tjuk Harijono, ialah putusan Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) No. 06 K//Pdt.HKI/2016 tanggal 26 Mei 2016 jo. Lalu Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 27/Pdt.Sus-Merk/2015/PN NIAGAJKT.PST tertanggal 21 September 2015. Menurutnya, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selain itu, diterbitkan pula oleh Penitera Mahkamah Agung RI, yaitu Surat Nomor: 09/PAN/HK.03/1/2018, tertanggal 04 Januari 2018.

“Dalam putusan itu, maka dalam pengajuan permohonan penyumpahan oleh Perkumpulan Advokat Indonesia untuk tidak menggunakan logo yang memuat nama PERADIN. Jadi, kami hadir langsung sebagai bentuk sikap keberatan atas penyelenggaraan acara tersebut karena ada dasar hukumnya. Yang diakui cuma Persatuan Advokat Indonesia. Persatuan kami,” tegasnya. @redho

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.