BPS RI Tetapkan Jember sebagai Pilot Project Integrasi Data Kemiskinan

Desi Rossilawati Abdul Ghofur
Senin, 13 Juli 2026 | 08:51 WIB
Bagikan
/

VISI.NEWS – Kabupaten Jember resmi ditetapkan sebagai daerah percontohan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) RI dalam implementasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sekaligus pengembangan penyediaan data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) triwulanan.

Penetapan tersebut merupakan hasil pertemuan antara Bupati Jember Muhammad Fawait bersama Kepala BPS Jember Peni Dwi Wahyu Winarsih dengan Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, di Jakarta pada (7/7/2026).

Kepercayaan dari BPS RI diberikan setelah Pemerintah Kabupaten Jember dinilai aktif membangun sistem pendataan sosial yang lebih akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan penanggulangan kemiskinan. Jember juga dinilai memiliki komitmen kuat dalam memperbarui data masyarakat penerima bantuan sosial agar penyalurannya tepat sasaran.

Bupati Jember, Muhammad Fawait, menjelaskan pemerintah daerah telah melakukan verifikasi lapangan terhadap 96.489 keluarga yang masuk kelompok desil 1. Verifikasi dilakukan untuk memastikan kondisi terkini penerima bantuan, termasuk mengecek apakah masih tinggal di lokasi, telah meninggal dunia, atau berpindah domisili.

Menurutnya, pembaruan data tersebut menjadi langkah penting agar seluruh program perlindungan sosial benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Selain itu, Pemkab Jember juga sedang membangun satu basis data terpadu yang memuat berbagai jenis bantuan sosial yang telah diterima setiap warga.

"Data yang akurat akan menjadi dasar dalam menentukan intervensi yang tepat sehingga masyarakat bisa keluar dari kemiskinan," ujar Gus Fawait.

Ia menambahkan, warga usia produktif dari kelompok miskin akan diarahkan mengikuti pelatihan, termasuk program peningkatan keterampilan bagi calon pekerja migran. Sementara itu, kelompok lanjut usia akan memperoleh penanganan sesuai kebutuhan. Pemerintah daerah juga terus mendorong program penurunan stunting, pengurangan angka kematian ibu, hingga peningkatan kualitas tenaga kerja.

Di sisi lain, BPS RI menegaskan bahwa pelaksanaan DTSEN merupakan amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang mengintegrasikan berbagai data sosial ekonomi nasional secara berkelanjutan. Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 juga akan menjadi sumber data penting untuk memperbarui DTSEN.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.