Kartu Merah Embolo Warnai Laga Argentina Kontra Swiss
Striker Swiss Breel Embolo, menerima kartu merah saat laga lawan Argentina di perempat final Piala Dunia 2026./visi.news/REUTERS.
VISI.NEWS - Laga perempat final Piala Dunia 2026 antara Argentina dan Swiss di Stadion Kansas City diwarnai keputusan wasit yang berujung kartu merah bagi penyerang Swiss, Breel Embolo. Insiden tersebut terjadi setelah Video Assistant Referee (VAR) meninjau ulang dugaan pelanggaran yang melibatkan Embolo dan gelandang Argentina, Leandro Paredes.
Dalam pertandingan itu, Argentina mengalahkan Swiss dengan skor 3-1 untuk memastikan langkah ke babak semifinal.
Insiden bermula ketika Embolo terjatuh di area pertahanan Argentina. Wasit Joao Pinheiro sempat menganggap Paredes melakukan pelanggaran dan mengeluarkan kartu kuning kepada pemain Argentina tersebut.
Beberapa saat kemudian, VAR meminta wasit meninjau tayangan ulang di monitor sisi lapangan. Setelah melakukan peninjauan, wasit menyimpulkan Embolo melakukan simulasi atau diving sehingga keputusan pelanggaran terhadap Paredes dibatalkan.
Sesuai regulasi terbaru IFAB/FIFA yang diterapkan pada Piala Dunia 2026 terkait mistaken identity atau salah identitas, kartu kuning yang telah dikeluarkan tidak dibatalkan, melainkan dialihkan kepada pemain yang dinyatakan melakukan pelanggaran sebenarnya. Karena Embolo sebelumnya telah menerima kartu kuning, ia kemudian mendapat kartu kuning kedua yang berujung kartu merah.
Dalam regulasi IFAB disebutkan, "Ketika wasit menunjukkan kartu kuning atau merah tetapi terbukti menghukum pemain yang salah dari tim mana pun atas pelanggaran yang dimaksud; pelanggaran itu sendiri tidak dapat ditinjau kembali kecuali dalam konteks salah identitas (mistaken identity)."
Penerapan aturan tersebut menjadi perhatian karena proses peninjauan melalui VAR berujung pada pengalihan kartu kuning kepada pemain lain dalam satu insiden.
Usai pertandingan, Pelatih Swiss Murat Yakin menyampaikan keberatannya terhadap keputusan tersebut. Menurutnya, timnya dirugikan oleh penerapan aturan yang berlaku.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!