BPOM Awasi 263 Ribu Tautan Kosmetik Ilegal Online
Ilustrasi./visi.news/ai.
"Kita hitung-hitung sebetulnya penemuan khusus itu ada di online, mayoritas online sekarang di atas 70 persen. Ada kurang lebih 20 sampai 30 persenn yang secara offline," jelasnya.
Dalam konteks pengawasan, BPOM juga terus memperbarui daftar produk yang dinilai berisiko atau tidak memenuhi ketentuan. Hingga saat ini, sekitar 2.000 item kosmetik telah masuk dalam daftar hitam, termasuk lebih dari 900 item terbaru yang baru ditambahkan.
"Ini ada 900 lebih item yang terbaru kita blacklist. Tapi sebelum-sebelumnya itu kan kita ada kurang lebih 2.000 item produk kosmetik dilakukan blacklist juga," tuturnya.
Temuan tersebut sejalan dengan pengungkapan kasus peredaran kosmetik impor ilegal di dua gudang di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Kasus ini berawal dari patroli siber yang kemudian mengarahkan petugas pada lokasi penyimpanan barang.
Dari operasi tersebut, BPOM menemukan 2.082.039 produk kosmetik dari 956 jenis barang. Mayoritas merupakan produk dekoratif atau rias wajah asal Tiongkok yang diduga masuk melalui jalur tidak resmi dan dicampur dengan pengiriman barang legal.
Selain menyita barang bukti, BPOM juga mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi. Satu orang diduga berperan memasarkan produk melalui toko daring, sedangkan satu lainnya berperan sebagai pengimpor.
Taruna menegaskan bahwa para pelaku diduga melanggar ketentuan dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman yang berat.
"Tentu kita bisa melakukan penuntutan yang tertinggi yaitu 12 tahun penjara atau denda per item-nya Rp5 miliar," tegas Taruna.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!