BPOM Awasi 263 Ribu Tautan Kosmetik Ilegal Online
Ilustrasi./visi.news/ai.
VISI.NEWS | JAKARTA - Peredaran kosmetik ilegal di era perdagangan digital menjadi tantangan yang semakin besar bagi otoritas pengawas. Temuan terbaru Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan bahwa jalur penjualan daring kini menjadi kanal utama distribusi produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar maupun tidak memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sekitar 263 ribu tautan digital yang diduga digunakan untuk mempromosikan dan menjual kosmetik ilegal melalui berbagai platform perdagangan elektronik. Temuan tersebut diperoleh melalui pengawasan yang dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E Commerce Association.
"Kita kasih contoh saja sudah ada 263.000 link atau tautan yang mempromosikan (kosmetik ilegal), semuanya kita lagi mata-matai," ujar Taruna dalam keterangannya dikutip, Sabtu (6/6/2026).
Besarnya jumlah tautan yang teridentifikasi menggambarkan bagaimana perkembangan teknologi dan perdagangan digital turut mengubah pola distribusi produk ilegal. Jika sebelumnya peredaran barang tanpa izin lebih banyak ditemukan di toko fisik atau jalur distribusi konvensional, kini pelaku memanfaatkan kemudahan platform daring untuk menjangkau konsumen lebih luas dan lebih cepat.
Menurut Taruna, BPOM telah menyampaikan temuan tersebut kepada sejumlah platform e commerce dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk dilakukan penindakan berupa pemblokiran atau penghapusan konten.
"Kita sudah laporkan ke e-commerce, karena untuk take down-nya kan Kementerian Komunikasi dan Digital. Kita sudah lapor, kemudian e-commerce itu sudah kita kasih tahu, ini sudah di-take down sekarang," ujarnya.
Data patroli siber BPOM menunjukkan bahwa lebih dari 70 persen kosmetik ilegal saat ini diperdagangkan secara daring. Sementara itu, sekitar 20 hingga 30 persen masih beredar melalui jalur luring. Angka tersebut memperlihatkan bahwa ruang digital telah menjadi medan utama pengawasan dalam upaya melindungi masyarakat dari produk yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!