BPOM Awasi 263 Ribu Tautan Kosmetik Ilegal Online
Ilustrasi./visi.news/ai.
VISI.NEWS | JAKARTA - Peredaran kosmetik ilegal di era perdagangan digital menjadi tantangan yang semakin besar bagi otoritas pengawas. Temuan terbaru Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan bahwa jalur penjualan daring kini menjadi kanal utama distribusi produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar maupun tidak memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sekitar 263 ribu tautan digital yang diduga digunakan untuk mempromosikan dan menjual kosmetik ilegal melalui berbagai platform perdagangan elektronik. Temuan tersebut diperoleh melalui pengawasan yang dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E Commerce Association.
"Kita kasih contoh saja sudah ada 263.000 link atau tautan yang mempromosikan (kosmetik ilegal), semuanya kita lagi mata-matai," ujar Taruna dalam keterangannya dikutip, Sabtu (6/6/2026).
Besarnya jumlah tautan yang teridentifikasi menggambarkan bagaimana perkembangan teknologi dan perdagangan digital turut mengubah pola distribusi produk ilegal. Jika sebelumnya peredaran barang tanpa izin lebih banyak ditemukan di toko fisik atau jalur distribusi konvensional, kini pelaku memanfaatkan kemudahan platform daring untuk menjangkau konsumen lebih luas dan lebih cepat.
Menurut Taruna, BPOM telah menyampaikan temuan tersebut kepada sejumlah platform e commerce dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk dilakukan penindakan berupa pemblokiran atau penghapusan konten.
"Kita sudah laporkan ke e-commerce, karena untuk take down-nya kan Kementerian Komunikasi dan Digital. Kita sudah lapor, kemudian e-commerce itu sudah kita kasih tahu, ini sudah di-take down sekarang," ujarnya.
Data patroli siber BPOM menunjukkan bahwa lebih dari 70 persen kosmetik ilegal saat ini diperdagangkan secara daring. Sementara itu, sekitar 20 hingga 30 persen masih beredar melalui jalur luring. Angka tersebut memperlihatkan bahwa ruang digital telah menjadi medan utama pengawasan dalam upaya melindungi masyarakat dari produk yang berpotensi membahayakan kesehatan.
"Kita hitung-hitung sebetulnya penemuan khusus itu ada di online, mayoritas online sekarang di atas 70 persen. Ada kurang lebih 20 sampai 30 persenn yang secara offline," jelasnya.
Dalam konteks pengawasan, BPOM juga terus memperbarui daftar produk yang dinilai berisiko atau tidak memenuhi ketentuan. Hingga saat ini, sekitar 2.000 item kosmetik telah masuk dalam daftar hitam, termasuk lebih dari 900 item terbaru yang baru ditambahkan.
"Ini ada 900 lebih item yang terbaru kita blacklist. Tapi sebelum-sebelumnya itu kan kita ada kurang lebih 2.000 item produk kosmetik dilakukan blacklist juga," tuturnya.
Temuan tersebut sejalan dengan pengungkapan kasus peredaran kosmetik impor ilegal di dua gudang di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Kasus ini berawal dari patroli siber yang kemudian mengarahkan petugas pada lokasi penyimpanan barang.
Dari operasi tersebut, BPOM menemukan 2.082.039 produk kosmetik dari 956 jenis barang. Mayoritas merupakan produk dekoratif atau rias wajah asal Tiongkok yang diduga masuk melalui jalur tidak resmi dan dicampur dengan pengiriman barang legal.
Selain menyita barang bukti, BPOM juga mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi. Satu orang diduga berperan memasarkan produk melalui toko daring, sedangkan satu lainnya berperan sebagai pengimpor.
Taruna menegaskan bahwa para pelaku diduga melanggar ketentuan dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman yang berat.
"Tentu kita bisa melakukan penuntutan yang tertinggi yaitu 12 tahun penjara atau denda per item-nya Rp5 miliar," tegas Taruna.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!