BPJS Ketenagakerjaan Memberikan Perlindungan Sosial bagi Masyarakat Pekerja Rentan
VISI.NEWS | SOREANG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung membantah telah mengeluarkan aturan 'pemotongan' dana operasional desa sebesar 1 persen untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan masyarakat rentan di desa masing-masing.
Kepala DPMD Kabupaten Bandung, Tata Irawan menyebut kebijakan pengalokasian untuk membayar premi BPJS Ketenagakerjaan masyarakat/pekerja rentan yang diambil dari anggaran operasional desa itu didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Inpres tersebut memberikan instruksi kepada Menteri, Lembaga dan Kepala Daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program dengan melibatkan peran serta masyarakat.
"Sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2022, penganggaran BPJS Ketenagakerjaan pada Tahun 2023 merupakan upaya dalam penanggulangan kemiskinan esktrem dengan cara pemberian Jaminan Sosial kepada Pekerja Rentan yang ada di Desa di Kabupaten Bandung," kata Tata di Soreang, Selasa (19/12/2023)
Tata mengatakan pihaknya perlu memberikan klarifikasi atas tudingan sejumlah kepala desa yang menyebut seolah-olah DPMD telah memotong dana operasional desa sebesar 1 persen untuk alokasi membayar BPJS Ketenagakerjaan masyarakat rentan di desa masing-masing.
Hal itu pun, lanjut dia, selaras dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 8 Tahun 2022 tentang prioritas dana desa yang meliputi biaya koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa yang diberikan setiap bulan.
Dijelaskan Tata, pada poin b dijelaskan bahwa salah satu alokasi penggunaan dana operasional desa itu terdapat alokasi biaya penanggulangan kerawanan sosial masyarakat yang dapat digunakan untuk membiayai kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial yang disebabkan karena kemiskinan/kesusahan/musibah, keterbatasan dana, konflik sosial, bencana yang menimpa masyarakat.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!