BPJS Ketenagakerjaan Memberikan Perlindungan Sosial bagi Masyarakat Pekerja Rentan
"Jadi hal itu telah sesuai dengan Instruksi Presiden maupun Permendes, tidak mengada-ada apalagi dipotong DPMD. Diharapkan dengan pemberian BPJS Ketenagakerjaan pada masyarakat rentan dapat memberikan dampak positif terhadap pengahapusan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bandung," ungkap Tata.
Terlebih, Pemkab Bandung saat ini tengah berupaya melakukan langkah-langkah percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi pengurangan beban pengeluaran masyarakat, seperti dengan memberikan bantuan beras dan sembako bagi masyarakat rentan, peningkatan pendapatan masyarakat dengan pemberian kredit bergulir tanpa bunga dan tanpa agunan, dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
Hingga saat ini di Kabupaten Bandung terdapat sebanyak empat orang penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan dari alokasi dana operasional desa yakni dua orang warga Desa Mekarsari Kecamatan Ciparay, satu orang di Desa Bojongemas Kecamatan Solokanjeruk, dan satu orang warga Desa Warnasari Kecamatan Pangalengan.
"Dan alhamdulilah para penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini mereka sangat terbantu dan berterima kasih sekali karena mereka dapat merasakan manfaatnya," ujar Tata.
Sebagai informasi, dengan mengikuti program ini BPJS Ketenagakerjaan memberikan beberapa jaminan sosial kepada pekerja/masyarakat rentan seperti jaminan kecelakaan kerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja. Jaminan ini mencakup biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, dan santunan bagi korban kecelakaan kerja atau ahli warisnya dalam kasus kematian.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan biaya pemakaman dan santunan kematian kepada ahli waris pekerja rentan yang meninggal dunia. Ada pula jaminan hari tua dan jaminan pensiun bagi pekerja rentan yang telah mencapai usia pensiun. Jaminan ini memberikan tunjangan bulanan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari setelah pensiun.
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan tambahan seperti jaminan hari raya dan jaminan pemeliharaan kesehatan. Semua jaminan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial yang komprehensif kepada pekerja rentan di Indonesia.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!