BPH Migas Bakal Revisi Aturan Batas Maksimal Penyaluran Solar Subsidi
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 11 Februari 2025 | 17:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menertibkan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Subsidi agar penyalurannya tepat sasaran. Langkah ini mendapat dukungan dari PT Pertamina (Persero), yang sejak sebelumnya telah menerapkan pembelian BBM subsidi melalui sistem QR Code.
Fadjar Djoko Santoso, VP Corporate Communication Pertamina, menyatakan bahwa sistem ini memungkinkan kontrol distribusi solar subsidi berjalan dengan baik.
"Kalau regulasi (barunya) kami menunggu berkaitan dengan revisi Perpres 191/2014," ungkap Fadjar, Selasa (11/2/2025).
Kuota BBM Solar Subsidi masih aman. Begitu juga dengan kondisi yang ada sekarang ini.
"Dengan penerapan yang ada (pembelian dengan QR Code) kita masih bisa kontrol," jelas Fadjar.
Di sisi lain, Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyampaikan rencana revisi aturan batas maksimal penyaluran BBM subsidi yang diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
"Kami akan menerbitkan pengaturan untuk pengetatan batas maksimal volume penyaluran BBM ini agar lebih tepat sasaran," ungkap Erika, Selasa (11/2/2025).
Aturan ini sebelumnya mengizinkan pembelian solar subsidi hingga 60 liter per hari untuk kendaraan roda empat, 80 liter untuk kendaraan roda enam, dan 200 liter untuk kendaraan roda lebih dari enam.
Namun, Erika mengungkapkan bahwa batas tersebut dianggap terlalu besar dan berpotensi disalahgunakan.
"Kami menilai bahwa itu terlalu banyak karena itu melebihi kapasitas tangkinya sehingga berpotensi untuk disalahgunakan. Dan berdasarkan kajian yang kami lakukan bersama dengan tim kajian dari UGM ini akan kami lebih perketat untuk volumenya," tambah Erika. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!