BPBD Ajukan 5.360 Rumah Terdampak Bencana di Sukabumi ke BNPB dan Pemprov

Desi Rossilawati
Selasa, 3 Februari 2026 | 16:37 WIB
Bagikan
BPBD Ajukan 5.360 Rumah Terdampak Bencana di Sukabumi ke BNPB dan Pemprov

VISI.NEWS | SUKABUMI - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan verifikasi dan validasi ulang terhadap jumlah rumah yang terdampak bencana hidrometeorologi sepanjang tahun 2024 hingga 2025.

Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Sukabumi, Ibnu Muksin, menyatakan Kabupaten Sukabumi beberapa kali dilanda bencana dengan dampak signifikan, salah satunya bencana pada 4 Desember 2024 yang melanda 39 kecamatan. Berdasarkan hasil pendataan oleh enumerator, tercatat sebanyak 9.930 rumah terdampak dengan kategori rusak berat, sedang, dan ringan. Selanjutnya, BPBD Kabupaten Sukabumi mengajukan data kerusakan rumah tersebut kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Februari 2025. Setelah itu, data hasil verifikasi dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) BNPB diterima. ”Kami dari BPBD mengajukan ke BNPB sebanyak 2.146, karena baru ada segitu data yang terverifikasi dan ada kajian PVMBG, hasil dari BNPB di bulan Juli turun rekap dari bagian APIP mereka 1.158,” ujar Ibnu. Ibnu melanjutkan, pada Maret 2025, bencana kembali melanda Kabupaten Sukabumi dengan tiga kecamatan terdampak meliputi Palabuhanratu, Simpenan, dan Lengkong. Selanjutnya, pada Agustus 2025 dilakukan proses verifikasi dan validasi ulang terhadap data kerusakan rumah tersebut. ”Namun dari 9.930 kita verifikasi validasi ulang di bulan Agustus, ternyata ada 5.360 dengan tiga kategori, rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan ini pun kita ajukan lagi ke BNPB,” imbuhnya. Kemudian pada Agustus 2025, BPBD mengajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, 400 unit rumah hal itu atas dengan arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. “Di tanggal 3 Agustus kita mengajukan ke Pemprov 400 unit, dan ada pembangunan di Kelurahan Palabuhanratu untuk rumah panggung eksekutif,” ujarnya. Selanjutnya pada Januari 2025, BPBD Kabupaten Sukabumi juga mengajukan sebanyak 500 rumah terdampak bencana yang tersebar di beberapa kecamatan. Lebih lanjut Ibnu menegaskan dalam hal ini BPBD menyampaikan data, sesuai dengan tupoksi yakni Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi atau R3P, sedangkan untuk pembangunan rumah yang terdampak bencana kewenangannya berada di dinas terkait. “Ajuan kita sudah masuk ke BNPB, ajuan kita sudah masuk ke Dinas Perkim, ajuan kita sudah masuk ke Pemprov, di bulan Agustus kita mengajukan yang 400, di bulan Januari kemarin pun kita sudah mengajukan yang 500 untuk di beberapa kecamatan, dan satu lagi kita juga mengajukan yang 5.360 kita ajukan ke Pemerintah Provinsi sesuai arahan pimpinan,” paparnya. Terkait penanganan rumah terdampak bencana, terdapat insitu dan eksitu. Penanganan secara insitu dilakukan apabila rumah yang rusak berada di zona hijau, sehingga dapat dibangun kembali di lokasi semula. Sementara itu, penanganan secara exsitu diterapkan apabila rumah berada di zona merah rawan bencana, sehingga harus direlokasi ke lokasi yang lebih aman. “Yang menentukan zona merah, kuning dan hijau bukan BPBD, tapi kita mengajukan ke PVMBG,” imbuhnya. Potensi Bantuan Rp 262 Miliar Selain jumlah rumah terdampak bencana, juga diusulkan potensi nilai bantuan stimulan untuk perbaikan atau pembangunan rumah terdampak bencana sebanyak 5.360 unit sebesar Rp262.230.000.000. Bantuan tersebut terbagi dalam beberapa kategori, meliputi insitu rusak berat Rp 60 juta per unit, rusak sedang Rp 30 juta per unit dan ringan Rp 15 juta per unit, kemudian untuk exsitu relokasi mandiri Rp 60 juta per unit dan exsitu relokasi terpadu Rp 60 juta per unit. “Kalau relokasi mandiri itu bagi masyarakat yang masih mempunyai tanah untuk dibangun, kemudian apabila masyarakat tidak mempunyai tanah terus rumah yang ditinggali rusak, maka itu harus direlokasi, atau mungkin ada masyarakat yang punya tanah tapi di zona merah, tetap harus direlokasi. Dan relokasi pun kita carikan yang tidak berada di zona kuning atau zona merah,” tuturnya. Untuk relokasi terpadu maka pemerintah yang menyediakan tanah, adapun perangkat daerah yang terkait yaitu Dinas Pertanahan. Ibnu menjelaskan bantuan stimulan itu masih menunggu dari BNPB dan nantinya bantuan tersebut langsung masuk ke masing-masing rekening bank masyarakat terdampak bencana. “Kita mengajukan ke BNPB, dari BNPB nanti masuk ke rekening masyarakat. Nanti kita arahkan masyarakat untuk membuat rekening sama-sama, kita tarik bank ke lokasi kejadian, bukan masyarakat harus antri ke bank,” ujarnya. @andri

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.