Cuaca Bandung Didominasi Cerah, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Tiga Kecamatan 22 Jul 2026 Perdana, Indonesia Energy Week Sukses 21 Jul 2026 Kejari Tahan ASN Tersangka Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara 21 Jul 2026 Persib Datangkan Tujuh Pemain Baru, Siapa Paling Mahal? 21 Jul 2026 LMKN dan USEA Kerja Sama Bangun Ekosistem Lisensi BGM Terintegrasi di Indonesia 21 Jul 2026 Duka Sepak Bola Inggris, Legenda Liverpool Kevin Keegan Meninggal Dunia 21 Jul 2026 Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.888 per Dolar AS 21 Jul 2026 Jadwal Timnas Voli Indonesia vs Kamboja di SEA V Cup 2026 21 Jul 2026 Enam Maskapai Ajukan Operasi di Bandara Husein Sastranegara 21 Jul 2026 Optimistis Distribusi BBM Segera Normal, Eddy Soeparno: Antrean Diperkirakan Berkurang 21 Jul 2026 Cuaca Bandung Didominasi Cerah, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Tiga Kecamatan 22 Jul 2026 Perdana, Indonesia Energy Week Sukses 21 Jul 2026 Kejari Tahan ASN Tersangka Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara 21 Jul 2026 Persib Datangkan Tujuh Pemain Baru, Siapa Paling Mahal? 21 Jul 2026 LMKN dan USEA Kerja Sama Bangun Ekosistem Lisensi BGM Terintegrasi di Indonesia 21 Jul 2026 Duka Sepak Bola Inggris, Legenda Liverpool Kevin Keegan Meninggal Dunia 21 Jul 2026 Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.888 per Dolar AS 21 Jul 2026 Jadwal Timnas Voli Indonesia vs Kamboja di SEA V Cup 2026 21 Jul 2026 Enam Maskapai Ajukan Operasi di Bandara Husein Sastranegara 21 Jul 2026 Optimistis Distribusi BBM Segera Normal, Eddy Soeparno: Antrean Diperkirakan Berkurang 21 Jul 2026

Bos Hanania Travel Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Umrah

Desi Rossilawati
Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:28 WIB
Bagikan
Bos Hanania Travel Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Umrah

Ilustrasi./visi.news/ai.

Selain laporan dengan kerugian miliaran rupiah tersebut, Polda Metro Jaya juga menerima laporan lain dari pelapor berinisial NN. Dalam laporan itu, korban disebut telah membayar paket umrah untuk dua orang dengan nilai sekitar Rp78,8 juta. Namun keberangkatan yang dijanjikan juga tidak terlaksana.

"Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan," kata Budi.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang. Pasal yang dipersangkakan meliputi Pasal 492 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 486 KUHP dan atau Pasal 607 KUHP.

Kasus Hanania Travel sendiri mulai menjadi perhatian publik setelah muncul keluhan dari ratusan hingga ribuan calon jemaah yang gagal berangkat sejak periode Syawal 2026 hingga kloter keberangkatan Juni dan Juli 2026. Banyak jemaah mengaku telah melunasi seluruh biaya perjalanan. Sebagian bahkan telah menerima perlengkapan umrah serta visa yang menjadi bagian dari persiapan keberangkatan.

Namun menjelang jadwal keberangkatan, pihak travel disebut berulang kali menunda perjalanan dengan berbagai alasan. Situasi tersebut memicu keresahan para calon jemaah yang kemudian melaporkan persoalan itu kepada Kementerian Haji dan mengikuti sejumlah proses mediasi dengan pihak perusahaan.

Dalam proses mediasi, Hanania Travel sempat menawarkan dua skema penyelesaian. Pilihan pertama adalah penjadwalan ulang keberangkatan dengan penyesuaian biaya. Pilihan kedua berupa pengembalian dana secara bertahap dalam jangka waktu hingga dua tahun.

Meski demikian, banyak jemaah menolak tawaran tersebut. Salah satu alasan utama adalah adanya pengalaman sebelumnya terkait janji pengembalian dana yang dinilai belum terealisasi secara memadai. Ketidakpercayaan yang semakin besar akhirnya mendorong korban menempuh jalur hukum.

Puncaknya terjadi pada Kamis (28/5/2026) ketika ratusan korban mendatangi kantor Hanania Travel di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan. Dari pertemuan tersebut, para korban kemudian membawa persoalan itu ke Polda Metro Jaya dan membuat laporan resmi.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.