Bos Hanania Travel Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Umrah
Ilustrasi./visi.news/ai.
VISI.NEWS | BANDUNG - Dugaan penipuan perjalanan umrah yang menyeret Hanania Travel memasuki fase hukum yang lebih serius setelah Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya melibatkan kerugian finansial dalam jumlah besar, tetapi juga menyangkut harapan ratusan calon jemaah yang gagal berangkat ke Tanah Suci.
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, hingga saat ini terdapat dua laporan polisi yang diterima terkait dugaan penipuan tersebut. Salah satu laporan diajukan oleh Joko Setyo Pramuji dengan jumlah korban mencapai sekitar 128 calon jemaah umrah.
“Untuk laporan dengan pelapor Joko Setyo Pramuji, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” kata Budi dalam keterangannya dikutip, Sabtu (30/5/2026).
Dari laporan tersebut, total kerugian yang tercatat mencapai sekitar Rp12,145 miliar. Para korban disebut telah melunasi biaya perjalanan umrah kepada Hanania Group, namun keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terlaksana.
“Ahmad Syah Farhan jadi tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” ujar Budi.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini mencerminkan tingginya risiko yang dapat muncul ketika tata kelola penyelenggaraan perjalanan ibadah tidak berjalan sebagaimana mestinya. Umrah bukan sekadar layanan wisata biasa. Bagi banyak masyarakat Indonesia, perjalanan ke Tanah Suci merupakan hasil tabungan bertahun tahun, bahkan melibatkan dana keluarga yang dikumpulkan secara bertahap. Karena itu, ketika keberangkatan gagal terlaksana, dampaknya tidak hanya bersifat ekonomi tetapi juga psikologis dan sosial.
Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan saksi, pendalaman terhadap tersangka, serta pengumpulan alat bukti tambahan. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Selain laporan dengan kerugian miliaran rupiah tersebut, Polda Metro Jaya juga menerima laporan lain dari pelapor berinisial NN. Dalam laporan itu, korban disebut telah membayar paket umrah untuk dua orang dengan nilai sekitar Rp78,8 juta. Namun keberangkatan yang dijanjikan juga tidak terlaksana.
"Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan," kata Budi.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang. Pasal yang dipersangkakan meliputi Pasal 492 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 486 KUHP dan atau Pasal 607 KUHP.
Kasus Hanania Travel sendiri mulai menjadi perhatian publik setelah muncul keluhan dari ratusan hingga ribuan calon jemaah yang gagal berangkat sejak periode Syawal 2026 hingga kloter keberangkatan Juni dan Juli 2026. Banyak jemaah mengaku telah melunasi seluruh biaya perjalanan. Sebagian bahkan telah menerima perlengkapan umrah serta visa yang menjadi bagian dari persiapan keberangkatan.
Namun menjelang jadwal keberangkatan, pihak travel disebut berulang kali menunda perjalanan dengan berbagai alasan. Situasi tersebut memicu keresahan para calon jemaah yang kemudian melaporkan persoalan itu kepada Kementerian Haji dan mengikuti sejumlah proses mediasi dengan pihak perusahaan.
Dalam proses mediasi, Hanania Travel sempat menawarkan dua skema penyelesaian. Pilihan pertama adalah penjadwalan ulang keberangkatan dengan penyesuaian biaya. Pilihan kedua berupa pengembalian dana secara bertahap dalam jangka waktu hingga dua tahun.
Meski demikian, banyak jemaah menolak tawaran tersebut. Salah satu alasan utama adalah adanya pengalaman sebelumnya terkait janji pengembalian dana yang dinilai belum terealisasi secara memadai. Ketidakpercayaan yang semakin besar akhirnya mendorong korban menempuh jalur hukum.
Puncaknya terjadi pada Kamis (28/5/2026) ketika ratusan korban mendatangi kantor Hanania Travel di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan. Dari pertemuan tersebut, para korban kemudian membawa persoalan itu ke Polda Metro Jaya dan membuat laporan resmi.
Dari sisi konteks, langkah kepolisian membuka Posko Pengaduan Korban Dugaan Penipuan Biro Umrah Hanania Group menunjukkan bahwa aparat memperkirakan jumlah korban dapat bertambah. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta melapor dengan membawa dokumen pendukung agar seluruh kerugian dapat terdata dalam proses hukum.
Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk memastikan legalitas, rekam jejak, serta transparansi pengelolaan dana sebelum memilih penyelenggara perjalanan ibadah. Di tengah tingginya minat masyarakat terhadap umrah, pengawasan terhadap biro perjalanan menjadi aspek yang semakin krusial guna melindungi calon jemaah dari risiko kerugian serupa di masa mendatang.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!