Bolehkah Nyoblos Pilkada 2024 Lewat Jam 1? Ini Aturannya

Desi Rossilawati
Rabu, 27 November 2024 | 10:30 WIB
Bagikan
Bolehkah Nyoblos Pilkada 2024 Lewat Jam 1? Ini Aturannya

VISI.NEWS | BANDUNG - Pemungutan suara atau pencoblosan Pilkada 2024 serentak digelar hari ini, Rabu (27/11/2024).

Berdasarkan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pencoblosan Pilkada 2024 hari ini, dilaksanakan mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Lalu, bolehkah mencoblos lewat pukul 1 siang? Berikut ketentuannya.

Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, pencoblosan Pilkada 2024 berlangsung pada pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat. Untuk pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK), dapat mencoblos Pilkada 2024 pada waktu:

- Jam nyoblos pemilih DPT: 07.00 - 13.00 - Jam nyoblos pemilih DPTb: 11.00 - 13.00 - Jam nyoblos pemilih DPK: 12.00 - 13.00

Apa itu DPT, DPTb, dan DPK? Ini perbedaannya.

- Daftar pemilih tetap (DPT) adalah daftar pemilih yang telah diperbaiki dan direkapitulasi oleh PPS dan PPK yang selanjutnya ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. - Daftar pemilih tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang terdaftar dalam DPT, tetapi karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS yang bersangkutan terdaftar, sehingga memberikan suaranya di TPS lain. Pemilih dalam DPTb disebut juga pemilih pindahan. - Daftar pemilih khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih dan dilayani pada hari pemungutan suara. Pemilih dalam DPK disebut juga pemilih tambahan.

Apakah Boleh Nyoblos Lewat Jam 1?

Menurut Pasal 29 PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pada batas waktu atau saat waktu pencoblosan selesai (pukul 13.00 waktu setempat), yang diperbolehkan mencoblos atau memberikan suara hanya pemilih yang:

- Sedang menunggu giliran untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam daftar hadir; atau - Telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam daftar hadir.

Bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat atau tidak dalam kondisi yang telah disebutkan di atas, sudah tidak bisa ikut mencoblos di TPS.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.