Bolehkah Nyoblos Pilkada 2024 Lewat Jam 1? Ini Aturannya
Pilkada 2024 Nyoblos Apa Saja?
Saat pencoblosan di TPS, pemilih menerima surat suara yang telah ditandatangani ketua KPPS. Ada dua jenis surat suara yang dibagikan, yaitu:
- Surat suara gubernur dan wakil gubernur - Surat suara bupati dan wakil bupati atau surat suara walikota dan wakil walikota.
Untuk wilayah Jakarta dan Yogyakarta, ada ketentuan khusus terkait surat suara Pilkada 2024:
- Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Daerah Khusus Jakarta, hanya diberikan 1 (satu) jenis surat suara, yaitu surat suara gubernur dan wakil gubernur. - Kabupaten/kota di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta hanya diberikan 1 (satu) jenis surat suara, yaitu surat suara bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!