Bolehkah Nyoblos Pilkada 2024 Lewat Jam 1? Ini Aturannya

Desi Rossilawati
Rabu, 27 November 2024 | 10:30 WIB
Bagikan
Bolehkah Nyoblos Pilkada 2024 Lewat Jam 1? Ini Aturannya

Pilkada 2024 Nyoblos Apa Saja?

Saat pencoblosan di TPS, pemilih menerima surat suara yang telah ditandatangani ketua KPPS. Ada dua jenis surat suara yang dibagikan, yaitu:

- Surat suara gubernur dan wakil gubernur - Surat suara bupati dan wakil bupati atau surat suara walikota dan wakil walikota.

Untuk wilayah Jakarta dan Yogyakarta, ada ketentuan khusus terkait surat suara Pilkada 2024:

- Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Daerah Khusus Jakarta, hanya diberikan 1 (satu) jenis surat suara, yaitu surat suara gubernur dan wakil gubernur. - Kabupaten/kota di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta hanya diberikan 1 (satu) jenis surat suara, yaitu surat suara bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota. @desi

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.