Bolehkah Aqiqah dengan Sapi? Ini Hukumnya

Desi Rossilawati
Minggu, 8 Juni 2025 | 23:00 WIB
Bagikan
Bolehkah Aqiqah dengan Sapi? Ini Hukumnya
VISI.NEWS | BANDUNG - Aqiqah merupakan ibadah sunnah yang disarankan bagi orang tua sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran anak. Dasarnya berasal dari hadits Nabi Muhammad SAW "Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya, yang disembelih pada hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur rambutnya dan diberi nama (pada hari ketujuh tersebut)." (HR Bukhari) Menurut buku 'Modul Fikih Ibadah' karya Rosidin, kata 'aqiqah' sendiri berasal dari makna 'memotong' atau 'membelah,' yang awalnya merujuk pada pemotongan rambut bayi. Dalam praktiknya, aqiqah biasanya dilakukan dengan menyembelih kambing. Tapi apakah boleh menggunakan sapi? Jawabannya, boleh. Sebagaimana ketentuan hewan aqiqah yang disamakan dengan kurban, sapi juga bisa digunakan untuk aqiqah. Bahkan, hadits Nabi menyebut bahwa satu ekor sapi bisa digunakan untuk tujuh orang. "Kami berkurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang." (HR Muslim) Namun, ada perbedaan pandangan di kalangan ulama:
  • Mazhab Syafi'i: seekor sapi atau unta bisa untuk tujuh anak.
  • Mazhab Maliki dan Hambali: sapi atau unta hanya boleh mewakili satu anak saja, meski tetap sah secara hukum.
Yang penting, hewan yang dipilih tetap harus memenuhi syarat sah untuk aqiqah, yakni: Untuk waktu pelaksanaan, Rasulullah SAW menganjurkan penyembelihan dilakukan pada hari ke-7, namun jika belum bisa, boleh diundur ke hari ke-14 atau ke-21, bahkan setelahnya jika terhalang kondisi tertentu. "Hewan aqiqah disembelih pada hari ketujuh, atau hari keempat belas, atau hari kedua puluh satu." (Hadits dinilai dhaif oleh Albani melalui Irwa' Al Ghalil) @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.